Beda MK dan DPR soal UU Pilkada, PBNU: Mungkin Bagian “Check and Balances”

JAKARTA, virprom.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan undang-undang pemilu yang dilakukan DPR daerah dapat diubah. dimaknai sebagai bentuk koreksi DPR kepada MK.

“Ini sebenarnya bisa menjadi bagian dari mekanisme check and balance antara lembaga peradilan dan legislatif,” kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22 Agustus 2024).

Meski demikian, Gus Yahya menegaskan, tindakan DPR tersebut harus diusut secara matang.

Ia mengatakan, satu hal yang perlu diperhatikan adalah agenda Republik Demokratik Rakyat Korea untuk melakukan perubahan undang-undang pemilukada dengan muatan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: DPR Batalkan Keputusan MK, Masyarakat Diminta Tak Patuhi Elit Politik.

“Kita perlu mencari tahu apakah benar DPR memang berencana ke sana dan kita perlu mencari tahu dulu karena kita belum tahu semuanya,” kata Gus Yahya.

Republik Rakyat Demokratik Korea dan pemerintah mengumumkan kesepakatan untuk mengajukan amandemen UU Pemilu Lokal ke sidang paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang dalam rapat kerja badan legislatif Republik Rakyat Demokratik Korea pada Rabu (22 Agustus). , 2024).

Perubahan ini pada hakikatnya membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kriteria calon Pilkada dan kriteria usia calon presiden daerah.

Pertama, Baleg mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan kriteria pencalonan presiden daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA: DPR Ngotot Revisi UU Pilkada Pasca Keputusan MK Ahli: Negara itu memang seperti itu

Baleg mengatasi permasalahan tersebut dengan menerapkan pelonggaran pembatasan hanya pada partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memegang mandat parlemen.

Baleg juga mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Usia Calon Presiden Daerah. Baleg tetap berpegang teguh pada keputusan MA yang menghitung umur pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan yang ditentukan oleh MK.

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua implikasi.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur jika memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi undang-undang Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapat tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta, sementara partai politik lain sudah menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono dan istrinya. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top