Jimly: Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Wajib, tapi Tak Mengikat KPU

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat wajib berkonsultasi dengan DPR saat memproses perubahan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi. . Pemilihan kepala daerah (MK) dan perubahan undang-undang (UU) yang disahkan dibatalkan.

Namun menurutnya, konsultasi tersebut tidak mengikat secara mutlak KPU RI dalam menentukan sikap terhadap perubahan PKPU.

“Konsultasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun KPU sama sekali tidak mengikat dalam menetapkan aturan sebagai lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah atau DPR,” kata Jimly saat dikonfirmasi. virprom.com. , Jumat (23 Agustus 2024).

Menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pengangkatan kepala daerah untuk pilkada, Zimri juga menguraikan keadaan di mana sudah ada PKPU yang dilaksanakan setelah MA bahkan sebelum lahirnya revisi PKPU. . Resolusi Yudisial (MA).

Baca Juga: Jangan Dipaksa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi, KPU: Jangan Dipaksa Langgar Prosedur.

Oleh karena itu, jika PKPU baru tidak diputuskan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus, Gaeseong Pangarep tampaknya sudah memenuhi syarat pendaftaran calon kepala daerah.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Jimly menjelaskan maksud komentarnya.

Menurut dia, menyusul keputusan MA tentang syarat calon wakil daerah, KPU RI membentuk PKPU baru. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak seperti itu.

Namun, “Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan. Soalnya kalau ada partai yang mendaftar, KPU setempat percaya pada Per-KPU (PKPU), dan setelah pendaftaran keluar peraturan baru, katanya.

Dalam situasi seperti itu, menurut Zimri, Kaesong berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu, untuk menghindari situasi yang semakin kompleks, sebaiknya KPU bekerja cepat menyelesaikan peninjauan PKPU tersebut, menurut Jimly.

Baca juga: KPU Konsultasi ke DPR pada 26 Agustus 2024, Draf Perubahan PKPU Sudah Dikirim.

“Dan keadaan bisa bertambah rumit jika ada pihak yang berkepentingan menggugat PTUN. Makanya KPU harus bekerja cepat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI merespons kekhawatiran PKPU terkait calon Pilkada 2024 yang terlambat diumumkan karena kurangnya waktu pendaftaran pasangan calon.

Uji coba PKPU diperlukan untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan pada pemilukada yang diumumkan pada Selasa (20 Agustus 2024).

Menurut KPU, meski pengumuman calon PKPU tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pendaftaran bakal calon wakil daerah pada 27 dan 29 Agustus 2024, namun putusan MK yang bersifat final dan mengikat bisa langsung berlaku. Dasar hukum.

“Prinsipnya, setelah dibacakan, putusan MK tetap. Kami akan lakukan,” kata Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22 Agustus 2024) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top