Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) memperpanjang hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang didakwa dalam kasus pemerasan dari Kementerian Pertanian. (Kementan).

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor. 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024.

“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata hakim senior Carta Tereziya dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Banding, Minta Penjara dan Ganti Kerugian SYL.

Selain hukuman fisik, MA juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 500 juta dan kurungan 4 bulan kepada SYL.

Selain itu, majelis hakim MA juga mengubah denda tambahan sebesar 44.269.777.204 Rupiah dan ganti rugi sebesar US$30.000.

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Jakarta.

Pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda 300 juta Rupiah ditambah empat bulan penjara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sembunyikan Barang Bukti di Kasus Firli Bahuri, Selain Tuntutan SYL

SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000.

Kasus no. 46/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​Saraghih dan hakim Hotma Maya Marbun yang merupakan anggota panitia.

Mantan politikus Partai Nasdem itu dinilai bertanggung jawab secara hukum berdasarkan undang-undang pungutan liar Kementerian Pertanian RI.

Majelis hakim menyebut organisasi SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 terbit tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top