Kerugian Negara Pengadaan Sistem Proteksi TKI Masuk Kategori “Total Loss”

JAKARTA, virprom.com – Pakar keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdur Rohman mengatakan, dalam kasus pengadaan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI), kerugian negara mencapai Rp 17,6 miliar.

Kerugian total menghitung seluruh uang yang dikeluarkan negara yang termasuk dalam kerugian negara.

Hal itu disampaikan Abdur saat menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atas tuduhan korupsi terkait pengadaan sistem perlindungan pekerja migran oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi (Kemenakertrans). Dirjen Binapenta) Reyna Usman dan kawan-kawan.

Baca juga: Sidang Korupsi Sistem Perlindungan TKI Digelar Hari Ini

“Kalau kerugian negara, menurut kami kerugian negara totalnya Rp 17 miliar,” kata Abdur di Pengadilan Tipikor Pusat, Selasa (3 September 2024).

Menurut Abdur, kerugian nasional yang digolongkan ke dalam kerugian total disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu penyimpangan rencana pengadaan, penyimpangan pemilihan pemasok, dan penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan.

“Sesuai laporan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), benar Yang Mulia,” kata Abdur.

Abdur menjelaskan, kerugian terjadi pada tahun 2012 ketika negara mengeluarkan dana namun tidak mendapatkan hasil yang memadai.

“berapa harganya?” tanya hakim.

“Rp 17.682.445.455,” jawab Abdur.

BACA JUGA: KPK memanggil Ribka Tjiptaning sebagai saksi dalam kasus perlindungan TKI, PDI-P, dugaan upaya kriminalisasi

Meski ada pengembalian dana sebesar Rp 6 miliar dari proyek tersebut ke kas kementerian, Abdur menegaskan pengembalian dana tersebut tidak mengurangi jumlah kerugian negara seperti yang dilakukan setelah kesimpulan total kerugian diumumkan.

Soal titipan, saya kira ini kesembuhan Yang Mulia, kata Abdur.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Reyna melakukan korupsi atas janjinya membuat kontrak sistem perlindungan TKI I Nyoman Darmanta (PPK) dan formulasi Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Jaksa mengatakan Reina dan penulis lainnya sepakat untuk membagi biaya sebelum lelang. Tender yang dilakukan juga tidak patuh.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Tenaga Kerja Reyna Usman terkait kasus perlindungan TKI.

“Setelah menerima hasil kerja, terungkap sistem pengelolaan dan pemantauan data perlindungan TKI yang dibentuk PT AIM tidak dapat digunakan,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 18, 2 ayat (1) dan 3, serta Pasal 55 ayat (1) Nomor 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Hukum pidana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top