Divonis Bebas dari Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo: Terima Kasih, Tuhan

JAKARTA, virprom.com – Pendiri PT Mugi Rexo Abadi, Soetikno Soedarjo mengungkapkan rasa terima kasihnya setelah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR).

Soetikno telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah berdasarkan Hukum Pidana Tipikor dalam pembelian pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.

Alhamdulillah, keluar ruang sidang usai mendengarkan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Pengadilan menilai keterlibatan Soeticno dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tidak terbukti.

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Soetikno dinilai tidak dilanggar. Pasal 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1) 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1) 1 KUHP Kode. Kode

Baca juga: Sotikno Soderjo Dibebaskan dari Kasus Pembelian Pesawat Garuda

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Soeticno Soederjo.

Memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan ini diumumkan, kata Hakim Rianto saat membacakan putusan.

Mengembalikan hak-hak terdakwa baik dari segi kemampuan, kedudukan, kehormatan, dan martabatnya, ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, juga menjadi tersangka. Emircia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Ini adalah hal kedua yang membuat mereka terjebak. Kasus pertama, keduanya terjerat kasus suap pembelian mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Emirsya didenda 500 juta selama tiga bulan. Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda itu juga didakwa membayar anak perusahaan sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (USD) dan divonis dua tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pembelian Pesawat Garuda, Sutikno Soederjo Divonis 6 Tahun Penjara.

Emirsya Satar menyimpulkan, kasus korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dari Maskapai Garuda Indonesia yang saat ini sedang diproses Kejaksaan Agung RI serupa dengan kasus yang diusut sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam sidang saya sebelumnya pada tahun 2020 di KPK, dakwaan terhadap saya serupa dengan dakwaan saat ini, yaitu pembelian Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsya Satar dalam nota pembelaan dakwaan. Rabu 17 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di hadapan juri, Emirsya Satar mengaku menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rexo Abadi, Sotikno Soederzo, pemilik manfaat Konat International Private Limited. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengupayakan penerimaan uang terkait pembelian pesawat untuk maskapai negara yang dipimpinnya.

Saat itu saya mengakui kesalahan dan bertaubat karena mendapat hadiah dari teman lama saya Soeticno Soederjo, kata Emirshya Satar. “Saya menerima bahwa saya adalah manusia normal yang tidak lepas dari kesalahan dan saya bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya.

Baca juga: Penyuap Emirsya Satar, Soeticno Soederzo, Divonis 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top