JAKARTA, virprom.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rano Karno memproses tiga surat keterangan (suket) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/8/2024).
Surat-surat tersebut diperlukan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta sebagai calon Wakil Gubernur (Kawagub).
Rano Karno mengurus Suket calon wakil gubernur DKI 27 Agustus 2024, kata Humas PN Jakarta Selatan, Juamto, kepada virprom.com, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Wakil Gubernur Jakarta Terdaftar Rano Curno, C Doyle
Berkas yang diproses pesinetron “C Doyle” itu antara lain ada tiga hal, yakni surat keterangan tidak pernah tergugat, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan bebas utang. Kewajiban atas nama sendiri atau pada badan hukum yang bertanggung jawab.
PDI-P resmi mencalonkan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Pramono Anung pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, C Doyle
Namun, berbeda dengan calon kepala daerah sebelumnya yang resmi diumumkan dan mendapat surat rekomendasi dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, pasangan Pramono Anung-Rano Karno hari ini mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 11.00 WIB. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.