Kemenhub Mau Mewajibkan Rem ABS buat Sepeda Motor

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan rem anti-lock brake system (ABS) pada sepeda motor.

Penerapan teknologi ini akan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Yusuf Nugroho, Kepala Bagian Pengujian Prototipe Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan pengembangan teknologi kendaraan diperlukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Hyundai Tucson kini sudah bisa dipesan mulai harga Rp 10 jutaan

Yusuf dalam keterangan resminya:

Yusuf juga menekankan agar produsen mobil dan pemilik peralatan harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor tentang penggunaan teknologi mobil.

“Misalnya, pengenalan teknologi otomotif harus mencakup panduan pengguna, panduan pemecahan masalah, dan pemeliharaan,” katanya.

Baca juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Orang Jelek

Sementara itu, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Deni Setiawan mengatakan, 44 persen kecelakaan di Indonesia disebabkan oleh rem blong.

Dani mencontohkan enam teknologi yang dianggap dapat diterapkan, antara lain sistem pengereman anti-lock (ABS), deteksi titik buta, kontrol traksi, sistem bantuan pengemudi tingkat lanjut (ARAS), teknologi konektivitas kendaraan, dan kontrol stabilitas elektronik.

“Kami juga menganjurkan penerapan teknologi otomotif ke dalam kerangka peraturan kami. Polisi mendukung PP 55 Tahun 2012 versi revisi sehingga meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.

Sebagai referensi, Korlantas Polli menyebutkan kendaraan roda dua menyumbang 78% dari total 137.581 kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023 kontribusinya mencapai 79% dari total 152.800 kecelakaan. Dapatkan berita dan pembaruan terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top