Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim

Jakarta, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Menton) Saihrul Yasin Limpo (SYL) memutar video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela pembacaan pledoi atau pembelaan perkara di Pengadilan Tipikor (TPIKOR). ) ), Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Video tersebut ditayangkan SYL usai mengungkap prestasi Kementerian Pertanian (Kementon) dan penghargaan berbagai organisasi termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019-2019.

SYL mengatakan pada Rakernas Pembangunan Pertanian 2021, Jokowi menegaskan pertanian merupakan sektor kunci di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Punya Informasi Rumah Kaca di Kepulauan Seribu, Sebut Partai SYL Milik Pimpinan Partai.

Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mengenai risiko krisis pangan, sehingga aktivitas dan pertumbuhan pertanian harus ditingkatkan.

Presiden RI Bapak Haji Joko Widodo dalam pidatonya di awal sensus pertanian tahun 2023 memperingatkan kemungkinan terjadinya krisis pangan yang serius akibat cuaca buruk dan perang di Eropa. ,” kata Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat itu, Jokowi menyebut 435 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan.

SYL kemudian meminta izin untuk menayangkan video pidato Jokowi melalui proyektor dari juri Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Baca juga: Baca Pleidoi, Serukan Pembebasan SYL dan Kecam Komentar Kasar Mantan Ajudannya.

Tak butuh waktu lama, pidato Presiden bertajuk “Nasihat untuk Presiden Jokowi” pun terpampang di dinding ruang sidang sebagai latar belakang.

Dalam imbauan tersebut, SYL berkali-kali menyebut nama Presiden Jokowi. Total, dia menyebut nama Presiden ke-7 RI sebanyak enam kali.

Usai memutar video yang dipimpin Jokowi, SYL memaparkan profitabilitas pertanian dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020-2022.

Kemudian nilai tukar atau kesejahteraan petani meningkat, sehingga terjadi pertukaran perdagangan petani, harga perdagangan hasil pertanian ke luar negeri dan peningkatan kegiatan pertanian.

“Pembahasannya sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 dan situasi global, termasuk perang dagang,” kata SYL.

Baca Juga: SYL dengar kasus, ditemukan aliran uang keluar Rp 965 juta dari Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem.

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara karena penggelapan dan kepuasan Kementerian Pertanian.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu divonis denda Rp500 juta dengan tambahan hukuman enam bulan penjara.

SYL menjalani hukuman empat tahun penjara dan divonis menerima denda tambahan seperti pembayaran ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut SYL terbukti melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 tentang penyelesaian perkara korupsi. . Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada kalimat pertama sama dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 KUHP.

Perampokan dilakukan oleh dua anak buahnya, Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat Pertanian.

Baca Juga: SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Telepon BTN ke Rumahnya di Makassar, dan Selalu Hadapi Banjir. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top