Begini Syarat Daftar QR Code Pertamina buat Beli Pertalite

JAKARTA, virprom.com – Guna menjamin subsidi tepat sasaran, Pertamina menciptakan inovasi pemanfaatan kode QR untuk membeli BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite.

Pertamina menyebutkan jumlah pendaftar terverifikasi yang mendapat kode QR kini mencapai 3,9 juta konsumen.

“Pengguna Pertalite yang belum mendaftar diminta segera mengakses subsidi BBM yang ditargetkan,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari dalam keterangan resmi (31 Agustus 2024).

Baca juga: MPV BYD Resmi Diluncurkan, Begini Penampakannya

Untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Presisi Pertalite, masyarakat dapat mengunjungi https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Untuk lebih jelasnya, Pertamina menyatakan registrasi kode QR Pertalite ditujukan untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI).

Kemudian di beberapa daerah di luar Jamali yakni Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

Direncanakan 100 persen Tahap 1 dapat tercapai pada akhir September 2024. Sisanya akan selesai pada tahap kedua pada Oktober-November 2024.

Baca juga: Pertamina berencana membeli Pertalite wajib melalui kode QR bulan ini

Berikut syarat registrasi QR code Pertamina untuk pembelian pertality:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Untuk mendaftar dan menerima kode QR, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

• Foto RID (Kartu Tanda Penduduk) Anda: Pastikan foto RID Anda jelas dan terbaca, serta semua informasi yang diperlukan terlihat jelas. • Selfie: Ambil foto diri Anda yang baru dengan latar belakang yang bersih dan cerah. Foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Melampirkan foto STNK yang memperlihatkan bagian depan dan belakang dokumen. • Foto Kendaraan: Mengambil gambar kendaraan secara keseluruhan. • Izin memotret bagian depan kendaraan. Nomor: Pastikan nomor STNK terlihat jelas di foto ini. • Foto KIR (untuk kendaraan yang memiliki KIR): Jika kendaraan Anda memerlukan KIR, berikan foto KIR yang jelas.

Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta

2. Periksa kualitas foto

Untuk memastikan kelancaran proses verifikasi, pastikan semua foto yang Anda unggah memiliki kualitas yang baik. Foto harus dalam format JPG dan memiliki resolusi tinggi.

Sehingga informasi di dalam dokumen dapat terbaca dengan jelas. Hindari foto yang rusak atau buram karena dapat mempengaruhi proses verifikasi.

3. Unggah dokumen

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, unggah foto Anda melalui platform pendaftaran yang tersedia. Pastikan semua dokumen yang diunggah relevan dan dapat dibaca.

4. Tunggu proses verifikasi.

Setelah seluruh dokumen diunggah, tunggu proses verifikasi dari pihak terkait. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Anda akan diberitahu ketika pendaftaran Anda telah diterima dan kode QR siap digunakan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top