Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (GEC) sebaiknya mendiskualifikasi partai politik peserta pemilu Seimas yang tidak memenuhi 30% daftar calon tetap (DKT). . ) untuk pemilihan Seimas berikutnya.

“Kedepannya pada pemilu berikutnya, pada daerah pemilihan yang tidak mengumpulkan calon perempuan minimal 30 persen, KPU memerintahkan partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada Kamis (6/6/2024) saat sidang pembacaan.

“Jika masih tidak memungkinkan, KPU harus melarang partai politik tersebut mengikuti pemilu di daerah masing-masing. dia menekankan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menilai KPU sengaja mengabaikan putusan MA soal 30 persen.

Tuntutan itu disampaikan MK saat menerima sebagian gugatan yang diajukan PKS terkait hasil pemilu DPRD Negara Gorontalo di Kabupaten Gorontalo 6.

PKS menggugat karena tidak bisa mendapatkan kursi di DPRD meski memiliki 30 persen calon perempuan di parlemen, dan 4 partai yang mendapat kursi sebenarnya tidak memiliki 30 persen calon perempuan di parlemen.

Dalam kasus yang tertunda tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan pemungutan suara (PSU) di Kabupaten 6 Gorontalo.

Partai yang berafiliasi dengan Partai Gerindra dan Nasdem juga mempertanyakan kegagalan PKS memenuhi kuota 30 persen calon anggota parlemen di daerah pemilihan lain.

Namun menurut Mahkamah Konstitusi, karena pertanyaan tersebut tidak diajukan oleh majelis hakim, maka Mahkamah tidak dapat menilai dan memutus pertanyaan tersebut.

Baca juga: MK berupaya dipilih kembali di Gorontal karena daftar calon perempuan di parlemen kurang dari 30%.

Pendapat serupa diungkapkan Titi Anggraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia.

“Memang daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan hanya DPRD Kabupaten 6 Gorontalo, ada 267 daftar calon pada pemilu DPR saja yang keterwakilannya perempuan kurang dari 30 persen. Sayangnya, Titi menggugat PHPU semua partai ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan PHPU tersebut tidak memberikan apa yang diinginkannya sehingga “tidak bisa memperbaiki kesalahan dan kerugian yang dialami perempuan politik”.

“Sangat disayangkan ketidaktahuan terhadap kebijakan pengesahan KPU dan UUD 1945 Kegagalan memenuhi amanat konstitusi yang secara jelas tertuang dalam Pasal 28H UUD dan Pasal 245 KUHP benar-benar berdampak negatif terhadap perempuan politik dan keuangan negara. ” – dia menambahkan.

Penilaian Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa kuota 30 persen harus dipahami sebagai bentuk keterwakilan perempuan dan laki-laki sebagai anggota legislatif di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, guna menjamin dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan. . untuk dipilih dalam pemilu.

Dengan memperbanyak jumlah anggota legislatif perempuan, diharapkan mampu mewakili kepentingan perempuan yang tidak selalu bisa diwakili oleh anggota legislatif laki-laki.

“Dalam konteks ini, keharusan terwakilinya perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah/Kota merupakan hal yang harus diperjuangkan sebagai salah satu tugas konstitusional untuk menjamin pemerataan pembangunan seluruh wilayah. bangsa. “ucap Saldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top