Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengadili dan mengadili perkara Ketua Hakim (MA) selanjutnya. ) Gazalba Saleh yang tidak aktif tetap tidak berubah.

Diketahui, Gazalba Salih menjadi terdakwa kasus terkait gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung.

Susunan juri sidang kasus Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendry, dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Hakim Khusus Sukartono sebagai ketuanya.

Proses ini berlanjut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ayat atau perlawanan, kecuali Gazalba Salih, dalam putusan sementara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Sidang Pelanggaran Etik Juri Kasus Gazalba Saleh, KY Minta Masukan Pihak Terkait

“Kami membuka kembali persidangan perkara ini berdasarkan perintah PT Jakarta, karena putusan sementara kemarin yang luar biasa itu dibatalkan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Karena dibubarkan, maka Majelis Hakim kemudian diperintahkan untuk melanjutkan pokok perkara,” kata Hakim Fahzal.

Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti majelis hakim yang mengadili kasus Gazalba.

Baca Juga: KY Dapat Laporan KPK soal Juri Kasus Gazalba Saleh

Dalam putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba Saleh pada Senin, 27 Mei 2024.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan persidangan atas nama tersangka Gazalba Salih dengan catatan mengganti majelis sebelumnya dengan majelis hakim baru,” demikian keterangan KPK. Ketua. Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2024.

Navavi mengatakan, pergantian komposisi juri penting untuk mencegah konflik kepentingan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Salih kembali ke pengadilan setelah bebas

Sebab, jika hakim yang sama melihat kasus Ghazalba, bisa jadi mereka akan berpendapat pada putusan sementara.

Tujuan kami agar tidak terjerat putusan hakim sebelumnya yang menyatakan dakwaan tidak sah atau batal, kata Nawawi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima tunjangan dan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait perkara Mahkamah Agung.  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top