Pengusaha Sebut Truk ODOL Sudah dari Tahun 1970’an

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan Indonesia menargetkan penerapan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada 1 Januari 2023. Namun sejauh ini rencana tersebut sulit dilaksanakan.

Pengendalian ODOL di Indonesia tidaklah mudah. Namun pemerintah tidak tinggal diam, berbagai instansi bahu membahu menggerebek truk ODOL sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Baca Juga: Perbandingan Spek TVS Callisto 110 dan Honda Scoopy

Dedy Untoro Harli, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah, mengatakan upaya penghapusan truk bermuatan muatan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1970-an.

“Tanyakan pada pejabat dari tahun 1970an sampai sekarang (nol ODOL). “Dulu truk dipotong, dimensinya dipotong, sekarang tidak ada (lihat) (peraturan) jalan,” kata Dedy kepada virprom.com, baru-baru ini.

Dedi mengatakan, pemberantasan truk ODOL sulit dilakukan karena efisiensi menjadi tujuan utama pengangkutan barang ke luar negeri.

Baca Juga: Untuk Kartu SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Begini Cara Ceknya

“Efisiensi, itu positifnya, negatifnya banyak disebutkan. Kemudian yang menikmati juga akan menikmati membeli batu bata atau sembako murah dan air minum jika tidak ada ODOL, ujarnya.

“Kalau kita mau adopsi (zero) ODOL, sopir truk kita akan senang, tapi biayanya pasti naik,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Penggemar Honda Astra Grand Berkumpul di Clayton

Dedi mengatakan, truk tersebut hanya mengangkut keperluan pemilik kargo. Sedangkan konsep ODOL berlaku untuk truk non-kargo yang ingin mengangkut muatan sebanyak-banyaknya sekaligus.

“Maka, pertama-tama orang yang mempunyai barang (diambil) jika memberikan barang melebihi kemampuannya. “Tapi sejak dulu tidak ada (sanksi) yang diberikan kepada pemberi (pemilik),” kata Dedi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top