Eks Terpidana yang Dihukum di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Anggota Wantimpres RI

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif DPR RI (Baleg) dan pemerintah menyepakati pasal yang menyatakan bahwa terpidana dengan masa hukuman kurang dari 5 tahun berpeluang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) di Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Rapat digelar bersama pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi (DIM) RUU Wantimpres.

Baca juga: Wantimpres RI Sepakat Jadi Lembaga Negara, Pegawainya Tak Boleh Rangkap Jabatan

Dalam DIM tersebut, salah satu poinnya menyebutkan bahwa anggota Wantimpres RI tidak pernah dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang mempunyai keyakinan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal usulan pemerintah.

Kemudian Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), selaku Ketua, lebih lanjut menanyakan usulan tersebut kepada pemerintah.

Namun berdasarkan pantauan resmi YouTube DPR RI, tidak terdengar suara anggota dewan dalam sidang pertanggungjawaban dari fraksi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres bisa dijabat secara alternatif

Suara anggota dewan pertama kali terdengar melalui pengeras suara ketika Awiek selaku ketua umum meminta persetujuan anggota Baleg dan pemerintah terhadap pasal tersebut dan apakah mereka setuju untuk mengubah pasal tersebut.

“Oh, kembali ke hukum lama? Bagaimana fraksi bisa kembali ke undang-undang lama yang tidak bisa menyetujui hukuman lima tahun?” tanya Aviek.

“Setuju,” kata anggota majelis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top