Bareskrim Tangkap Penjual Video Porno di Telegram, Aksi Dilakukan sejak 2022

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus peredaran video porno anak-anak dan orang dewasa melalui aplikasi Telegram. Penangkapan dilakukan pekan lalu di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kadiv Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.

Berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik, dua akun di platform media sosial tersebut

Baca juga: Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Kenakan Biaya Rp 200.000

Investigasi lebih lanjut mengidentifikasi pengurus grup yang menawarkan video pornografi anak dan dewasa dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000, mendaftar melalui akun Telegram.

Pelaku ditangkap di rumah temannya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Investigasi mengungkapkan bahwa penyerang memiliki orientasi seksual homoseksual. Polisi berhasil menyita 5.600 video dan 295 foto dari kasus ini.

Motif pelaku menjual konten pornografi adalah untuk mendapatkan keuntungan materi dan hal itu dilakukan sejak tahun 2022, kata dia.

Baca juga: Nilai transaksi eksploitasi anak dan pornografi di Indonesia mencapai Rp 127 miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 29 juncto pasal 29.4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top