Semarang, Kompass.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan poin penalti dan marka sim bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Faktanya, Polsek Corlantas baru-baru ini dilatih untuk menerapkan sistem Traffic Behavior Record (TAR).
Nantinya, sistem TAR akan memberikan tanda dengan memberikan catatan, catatan dan titik serta terintegrasi dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga: Rp 20 Jutaan Bikin Innova Genix Makin Mewah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, wilayah Jateng juga sudah disiapkan dengan sistem Traffic Attitude Record (TAR).
“Saat ini sedang berlangsung pelatihan bagi polisi lalu lintas Mabes Polri dan operator Polda dalam penggunaan aplikasi komandan. Kami menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk teknis pelaksanaannya,” kata Arpanto kepada virprom.com, Senin (26/1). 8/2024).
Perlu diketahui bahwa setiap pemilik SIM akan dibanned jika ada poin yang mencapai 12 poin dan 18 poin.
Baca juga: Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Ban Bekas untuk Mobil
Budianto, Pengawas Transportasi dan Hukum, mengatakan besaran poin akan didasarkan pada beratnya pelanggaran. 1,3 dan 5 masing-masing untuk pelanggaran dan 5,10 dan 12 untuk kecelakaan lalu lintas.
Apabila pengemudi sudah mencapai angka 12, maka SIM dapat dikenakan kepada dua orang saksi, penahanan sementara atau pembekuan sementara SIM sambil menunggu keputusan pengadilan.
Sedangkan jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dibekukan berdasarkan keputusan pengadilan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.