Kemenlu Bebaskan Seorang WNI di Arab Saudi dari Ancaman Hukuman Mati

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI berhasil membebaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SBB yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi.

“Seorang hakim pengadilan membebaskan Suster SBB dari hukuman mati melalui beberapa persidangan pada 24 Maret 2024. Hakim pengadilan banding menguatkan keputusan ini pada 7 Mei 2024,” tulis Departemen Luar Negeri dalam pernyataannya Kamis. (9/12/2024).

Departemen Luar Negeri menjelaskan, SBB merupakan pekerja migran Indonesia yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 dengan visa kunjungan yang disponsori oleh warga negara Saudi.

Setelah mendapat informasi mengenai kasus tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh (KBRI) awalnya berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Kehakiman, dan pengadilan.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Kebanyakan di Malaysia karena Kasus Narkoba

“Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim penasihat yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk melakukan penyelidikan hukum, mengumpulkan bukti-bukti, dan menyiapkan nota pembelaan,” tulis Kementerian Luar Negeri.

Selama 11 bulan, tim Kementerian Luar Negeri mengikuti 23 kali persidangan, berkunjung 11 kali, dan berkomunikasi dengan keluarga korban sebanyak 10 kali.

Akhirnya hakim membebaskan SBB dari hukuman mati yang dikuatkan oleh hakim pengadilan banding.

Setelah proses tersebut berakhir, KBRI Riyadh memulangkan SBB ke negara asalnya pada 8 September 2024 bekerja sama dengan pihak Imigrasi Finlandia.

Baca juga: Puluhan WNI Diduga Disiksa di Myanmar

SBB kini telah dipindahkan ke keluarganya di Jember, Jawa Timur sejak 11 September 2024.

SBB menambah daftar WNI yang dikecualikan dari hukuman mati.

Antara Januari hingga Juli 2024, Kementerian Luar Negeri membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, baik pembebasan langsung atau hukuman penjara yang lebih ringan.

Kementerian Luar Negeri juga menyatakan saat ini ada 155 WNI yang terancam hukuman mati. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top