Baleg DPR RI Batalkan Revisi UU TNI/Polri, Dilimpahkan ke Periode Selanjutnya

JAKARTA, virprom.com – Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (KHDR) memutuskan membatalkan pembahasan Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan UU 2 Tahun 2002. . Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian Negara).

Revisi UU TNI/Polri menjadi awal mula Balegi.

Ketua Balek KHDR RI Vihadi Viyanto mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan oleh anggota dewan pada periode berikutnya.

Oleh karena itu, hari ini Baleg TNI memutuskan untuk menunda atau membatalkan pengujian UU Polri. Selanjutnya akan kami informasikan apakah akan dilanjutkan pada KHDR berikutnya, ”ujarnya.

Baca juga: Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri, MW: Kenapa Sekarang Sama?

Wihadi mengatakan, pembahasan pada periode pasca-KHDR pada awalnya akan bersifat mendesak.

Namun, jelas Balek memutuskan untuk tidak membahas rencana revisi undang-undang tersebut untuk saat ini.

Makanya Balegh memutuskan untuk tidak berunding dulu. Menunda atau membatalkan perundingan TNI-Polri.

Di sisi lain, Balek belum mau menjelaskan alasan mengapa ia akhirnya membatalkan perdebatan revisi undang-undang tersebut.

Pihaknya belum menerima Daftar Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Iya, kita putuskan batalkan dulu. Nanti kita lihat langsung isunya di periode selanjutnya. Kalau lihat periode berikutnya, itu juga terkait dengan isu transfer kan? Jadi kita lihat apakah pantas.” .Nanti,” katanya.

Baca Juga: PDI-P Ingatkan UU TNI, UU Polri Tak Akan Bawa Neo Order

UU TNI dan UU Polri merupakan dua peraturan yang rencananya akan direvisi atas inisiatif KHRD.

Revisi beberapa pasal UU TNI sempat disorot, termasuk usulan mengembalikan dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI. Ada pula pasal larangan berusaha oleh TNI yang disebut-sebut telah direvisi.

Larangan prajurit TNI untuk melakukan usaha dituangkan dalam Pasal 39 UU TNI yang melarang prajurit ikut serta dalam partai politik, politik, bisnis, atau terpilih menjadi anggota legislatif. dan posisi politik dan lain-lain.

Pelanggaran pasal ini telah dikritik oleh banyak orang.

Direktur netral, Goufron Mabrour, berharap politisi tidak mengizinkannya melarang anggota TNI aktif bekerja.

Sebab, salah satu amanat reformasi tahun 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional, tidak melibatkan lembaga negara dan membatasi kehidupan sipil secara ketat.

Baca Juga: Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

Meski demikian, ia mengimbau pemerintah tidak membiarkan persoalan kesejahteraan prajurit terbengkalai.

Peningkatan kesejahteraan prajurit bukanlah tanggung jawab individu perwira TNI, melainkan tanggung jawab negara.

“Daripada mencabut larangan berdagang bagi TNI aktif, sebaiknya pemerintah dan TNI fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit dibandingkan berbisnis,” kata Gufron. Dengarkan berita kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top