KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, 4 Ditahan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar lima tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Rorotan di Jakarta Utara.

Pada Rabu (18/9/2024), total ada 4 tersangka yang langsung diamankan usai diperiksa.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Ranyu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK wilayah selatan mengatakan: “Dalam penyidikan ditemukan informasi awal yang cukup. Setelah pembuktian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.” .

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Perumada Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yori Corneles Pinontoyan, Direktur Pengembangan Perumada Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharis, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Direktur Keuangan Totat Ota Ekmuta Pota Eko Wardoyo.

Baca Juga: KPK periksa 4 saksi terkait korupsi Sarana Jaya dalam proses pengadaan tanah Rorotan

Yuri kini tengah menjalani hukuman penjara 6,5 ​​tahun atas kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasusnya juga sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara masa penyidikan dan penahanan terhadap empat tersangka lainnya adalah 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

ASAP mengatakan: “Penahanan akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024 di rumah tahanan Sayap Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih.”

Pengusutan kasus ini bermula ketika PPSJ hendak berinvestasi pada pengadaan tanah antara tahun 2019 hingga 2021.

Saat itu, PT Totalindo Eka Persada memberikan lahan tersebut kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga: KPK memanggil 5 saksi dalam kasus pengadaan tanah Rorotan

Luas lahan yang diusulkan adalah 11,7 hektar. Harga pembukaan Totalindo Rp 3,2 juta per meter persegi.

Dalam perjanjian awal, PPSJ akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp3 juta per meter persegi. Namun kesepakatan itu dicapai tanpa penelitian internal.

Asp mengatakan, meski ada perbedaan harga yang ditawarkan Totalindo, bukan berarti PPSJ dianggap membeli tanah tersebut dengan harga lebih murah. Sebab dilihat dari hasil survei, harga tanah di sekitar lokasi hanya Rp 2 juta per meter persegi.

Asap mengatakan, data nilai wajar tanah tersebut disusun berdasarkan analisis internal dan informasi dari Kantor Pelayanan Penilaian Umum (KJPP) Wisnu Junaidi.

Bahkan, Esep mengatakan Yuri mengetahui perbedaan harga tanah biasa dengan harga yang dibayarkan Totalindo.

Baca Juga: KPK Selidiki Mantan Dirut Sarna Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Namun Asep mengatakan Yoory meminta agar informasi KJPP diabaikan.

Hasilnya, Totalindo dan Perumda Sarana Jaya sepakat jual beli tanah tersebut senilai Rp371,5 miliar. Sebenarnya tanah tersebut milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Tuduhan korupsi merugikan negara Rp 223,8 miliar. Data tersebut berasal dari Laporan Penanaman Modal dan Pengadaan Tanah PPSJ.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001) pada tanggal tiga. Pasal 55(1)(1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top