Usai Sepakat Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Langsung Gelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Dewan Rakyat (Baleg) akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan perubahan UU Pemilu atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Presiden Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.

“Sebelum menutup rapat panitia kerja dan sesuai perkembangan hasil rapat, diharapkan dalam rapat kerja tersebut diambil keputusan pada pembahasan tingkat pertama hasil pembahasan rancangan undang-undang pemilu presiden.

Baca Juga: DPR Batalkan Keputusan MK, Ubah Batasan Terpilih Daerah Bagi Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Saja

Selanjutnya, Awiek meminta persetujuan seluruh peserta rapat panitia kerja, disertai kata sepakat dan tas tongkat.

Pantauan virprom.com, hingga pukul 15.45 WIB, sidang paripurna penetapan tingkat pertama RUU Pemilu belum juga dimulai.

Rapat pengambilan keputusan ini langsung berlangsung, padahal Baleg baru bertemu pada Rabu pagi untuk membahas RUU Pemilu bekerja sama dengan pemerintah dan DPD, pada pukul 10.11 pagi itu.

Dalam pertemuan tersebut, Baleg berupaya menolak keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan amanah kepala daerah bagi seluruh parpol peserta pemilu.

Baleg menghindari hal ini dengan melonggarkan ambang batas bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi tambahan ayat Pasal 40 revisi UU Pilkada yang diperiksa panitia kerja hanya tiga jam setelah rapat.

Sementara itu, ayat 1 pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi PRD atau 25 persen suara sah, tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

“Panitia Kerja tanggal 21 Agustus 2024 menyetujui usulan DPR pada pukul 12.00,” bunyi revisi RUU tersebut.

Baca juga: Baleg Kaji UU Pilkada Pasca Keputusan MK

Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari anggota panitia yang berupaya melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah sangat final dan sah. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top