4 Satpas di Jawa Tengah yang Sudah Bisa Menerbitkan SIM C1

SEMARANG, virprom.com – Mulai 27 Mei 2024, Kepolisian Lalu Lintas Negara (Corlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelas C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

Aturan ini sebelumnya tertulis dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Saat pertama kali SIM C1 diresmikan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, namun kini bisa dilakukan di beberapa Satpas. Khusus di Jawa Tengah, ada empat Satpa yang bisa membuat kartu SIM C1.

Baca juga: Berikut cara memperbarui SIM melalui aplikasi digital Polri

Kepala SIM Satlantas Polda Jateng Kompol Ilham S. Shakti mengatakan, untuk wilayah Jateng, sudah ada empat polres yang bisa memberikan layanan SIM C.

“Sampai saat ini di wilayah hukum Jawa Tengah ada empat Polres yang bisa menerbitkan pesan SIM S1,” kata Ilham kepada virprom.com, Jumat (2/8/2024).

Ilham juga menyebut empat Polres yakni Polres Semarang, Polres Surakarta, Polsek Baniumas, dan Polres Pati.

Syarat pembuatan kartu SIM C1 tidak jauh berbeda dengan kartu SIM C biasa yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resminya. Kepolisian Nasional.

Baca juga: Tarif dan Ketentuan Mendapatkan SIM C dan C1 Mulai Agustus 2024

Apalagi untuk SIM C1 batasan usia minimal 18 tahun. Pasalnya, minimal usia SIM C adalah 17 tahun, sehingga 12 bulan setelahnya baru bisa mendapatkan SIM C1 yang berarti sudah berusia 18 tahun.

Sedangkan tarif pembuatan kartu SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 100.000.

Namun tarif tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top