Pemerintah Berencana Perluas Kriteria Penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berencana merevisi kriteria penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di bidang BPJS Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan perluasan standar tersebut merupakan salah satu hal yang dibahas dalam rapat kabinet yang digelar di Istana Garuda, ibu kota nusantara (IKN) pada Jumat (13/9/2024).

“Beberapa kebijakan yang saya sebutkan tadi mengenai kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS ketenagakerjaan akan ditinjau kembali agar mereka yang memenuhi syarat dan menerima jaminan kehilangan pekerjaan dapat dipromosikan,” kata Airlanga usai rapat kabinet. Dikutip dari Kompas.id.

“PP dan Permenaker akan lebih menaikkan tarifnya,” ujarnya.

Baca juga: Cara Mengajukan Lamaran Ketenagakerjaan JKP BPJS

AirLanga kemudian mengungkapkan bahwa biaya pelatihan dalam program tersebut akan meningkat dari 1 juta menjadi 2,4 juta.

Hal ini disesuaikan dengan manfaat program pra kerja senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, tunjangan pengangguran yang biasanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya akan sama dengan 45 persen selama 6 bulan.

“Makanya kami minta yang punya PKWT untuk mengambil JKP beserta peningkatannya,” kata Airlangga.

Ia juga melaporkan situasi perekonomian Indonesia pada rapat kabinet.

Baca Juga: Beberapa kali PHK, data ketenagakerjaan BPJS JKP mengklaim naik 18 persen

Menurut laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi relatif aman, dengan inflasi antara 2,5 dan 5 persen.

“Inflasi inti masih tinggi, penurun inflasi adalah volatil food yang dikelola oleh Komite Pengendalian Inflasi yang saya pimpin, dan tentunya pangan yang turun,” kata politikus Partai Golkar itu.

Sekadar informasi, sidang paripurna kabinet kali ini merupakan sidang kedua IKN.

Agenda yang dibahas dalam rapat kabinet tersebut antara lain perubahan tata kelola dan laporan koordinasi kementerian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top