Dipanggil Jokowi, Menkumham Supratman Bantah Bahas Putusan MK

Jakarta, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankomham) Supraatman Andy Agtas mengaku belum ada pesan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat keduanya bertemu di Istana Kepresidenan. tidak ada , Selasa (20/8/2024).

Supratman mengatakan dirinya dan Jokowi bertemu pada Selasa pagi, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pemilihan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah baru muncul pada sore harinya.

“Sama sekali tidak ada (saya membahas putusan MK). Saya bertemu Presiden pagi hari sebelum putusan MK, karena putusan MK kalau tidak salah keluar sore harinya. Saya dipanggil untuk menghadiri rapat. Hari pengumuman tiba pada pukul 09.30 dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00.

Baca Juga: Partai Buruh menilai peta politik telah berubah pasca keputusan Mojahedin Khalq dan harapan pada PDI-P.

Mantan Ketua Badan Legislatif Republik Demokratik Rakyat RI (Balg) ini menjelaskan, Presiden Jokowi hanya mempercayakan kepadanya untuk segera menyelesaikan beberapa undang-undang (UU) yang mana Menteri Hukum dan HAM menjadi lead sector.

Namun, tambahnya, Presiden meminta agar kehadiran RUU Koperasi diprioritaskan dan diminta dikomunikasikan ke DPR.

Inilah yang dikatakan presiden kepada saya. Selain itu, tidak ada apa pun.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Andy Agtas melaporkan kepada Presiden Jokowi perkembangan sejumlah undang-undang yang dibahas di DPR.

Laporan tersebut disampaikan saat Superatman diundang hadir di hadapan Presiden di Istana Negara pada Selasa (20/8/2024), sehari setelah dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Chak Amin: PKB masih mencerna keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibatalkan DPR RRT.

“Dia hanya ingin meminta perkembangan terkait berbagai undang-undang baik yang dibahas di DPR maupun terkait usulan undang-undang di DPR,” kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Jokowi ingin mendapat informasi sejauh mana pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sejumlah undang-undang dan posisi surat presiden (kejutan) terhadap undang-undang tersebut.

“Ini soal undang-undang, Presiden minta segera ada tindak lanjut penyelesaian tuntutan di sisa masa pemerintahan pemerintahan saat ini,” kata Supratman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top