Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku bukan penjahat atau pemeras.

Pernyataan itu disampaikan SYL di akhir pidato atau pembelaan pribadinya yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pledoinya, SYL menuding sejumlah pernyataan mantan ajudannya, Panji Harjanto, bersifat pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Presiden Jokowi di Depan Hakim

“Yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pemeras.” Saya bukan pengkhianat, tapi saya pejuang,” kata SYL di persidangan, Jumat (5/7/2024).

SYL membantah memiliki sifat dan perilaku koruptif. Menurutnya, saat menerima uang atau hibah dari Panji dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Dirjen Kementerian Pertanian) Kasdi Subagyono, ia selalu menanyakan apakah izin tersebut sudah benar.

Menurut SYL, bawahannya selalu menegaskan bahwa persetujuannya adalah hak Menteri.

“Kata-kata khas yang selalu saya ingat adalah, ‘Sudah dipertanggungjawabkan, Pak.’ Itu hak menteri pak,” kata SYL.

“Doa saya tidak akan berhasil jika saya tidak mengucapkannya,” lanjutnya.

Baca Juga: SYL Menangis Usai Baca Pleidoi, Telepon BTN Makassar ke Rumah dan Selalu Fluktuasi

SYL juga menuduh pejabat Kementerian Pertanian mendekatinya dan memeriksa wajahnya di depan keluarganya.

Hal ini memungkinkan istri, anak dan cucunya bertemu dengan pejabat Departemen Pertanian. Tujuannya, kata SYL, adalah untuk kepentingan pribadi

“Termasuk promosi, akses ke menteri, dan lain-lain,” kata SYL.

SYL mengatakan, operasi ini dilakukan oleh pejabat Kementerian Pertanian yang menawarkan pembelian tiket, barang, reparasi, bahan makanan, dan lainnya.

Pemberian tersebut, kata dia, disampaikan dengan pernyataan seolah-olah merupakan tindakan yang sah.

“Dalam bahasa umum, ‘kita akan menyelesaikannya nanti,’” kata SYL.

Usai persidangan yang berlangsung, SYL mengaku mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi yang menyebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top