Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE

SEMARANG, virprom.com – Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) telah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Pelanggar kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan tiket konfirmasi digital resmi melalui PT. Pos Indonesia dan diberi batas waktu pembayaran. Jika Anda terlambat membayar denda, STNK Anda bisa saja terblokir.

Baca Juga: PO Manggala Trans Kereta Bus Baru Menggunakan Body Aluminium

Kepala Bagian STNK Polda Jateng Kompol Ris Andrian I. STNK kendaraan diblokir oleh ETLE karena alasan selain pengemudi kendaraan telah dipastikan melakukan pelanggaran lalu lintas dan gagal membayar denda tilang.

“Dimaklumi bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian setempat tergantung jenis pelanggarannya,” kata Rees kepada virprom.com, Minggu (22/9/2024).

Sedangkan STNK yang diblokir karena tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, masih dapat dibuka dengan memenuhi berbagai persyaratan.

Baca juga: Referensi Bodykit untuk BYD Atto 3, Jadi Lebih Agresif

“Cara mengatasi STNK yang diblokir ETLE sangat sederhana yaitu Anda hanya perlu memenuhi persyaratan ETLE untuk membuka STNK seperti melampirkan STNK asli dengan fotokopi, KTP asli dan fotokopi. pemilik mobil itu,” kata Rees.

Setelah memenuhi syarat sebagai berikut, pelanggar dapat membayar denda ETLE, caranya sebagai berikut:

1. Pembayaran melalui teller bank Ambil nomor transaksi. Isi slip setoran dan masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket pada kolom Nomor Rekening. Masukkan nominal penalti tiket pada deposit. Kirimkan slip setoran ke teller bank. Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan slip setoran validasi sebagai bukti bahwa Anda telah mengambil bukti tersebut.

2. Bayar melalui website Kejaksaan Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id Masukkan nomor formulir atau nomor registrasi tiket, lalu tekan tombol “Cari” Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran Pecahan nominal halus. Konfirmasikan pembayaran dan pastikan pembayaran denda berhasil. Simpan bukti pembayaran sebagai bukti penerimaan.

3. Bayar melalui transfer bank Kunjungi ATM terdekat dan masukkan kartu debit ATM dan PIN ATM Anda. Pilih menu “Transaksi lain > Transfer > Ke rekening bank lain”. Masukkan kode bank (002). Selanjutnya masukkan 15 digit kode pembayaran tiket lalu lintas. Masukkan nominal pembayaran berdasarkan besaran denda yang dikenakan. Pastikan rincian pembayaran denda sudah benar dan simpan bukti transaksi pembayaran sebagai koleksi.

“Jika Anda berada di Polda Jateng, silakan hadir di Kantor Pelayanan Etle di Kantor Etle Ditlantas Polda Jateng, Jalan Pahlawan 1 Kota Semarang, petugas akan membantu Anda. Anda sudah menyelesaikan administrasi denda lalu lintas, maka STNK akan otomatis terbuka dan Anda dapat melanjutkan pembayaran pajak Anda,” kata Rees.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top