Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, Kompass.com – Pembatasan lalu lintas dengan sistem tidak teratur (gauge) di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024) pekan ini.

Pekan ini, meteran di 25 ruas jalan Jakarta akan beroperasi normal selama lima hari dan menjalani dua sesi yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diimbau menaati dan memperbaiki pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Daihatsu Raih Penghargaan Booth Favorit di GIIAS 2024

Jika ketahuan melanggar kemacetan, Anda akan dikenakan denda Rp500.000 sesuai Undang-undang Jalan dan Lalu Lintas (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Di sisi lain, D.K. Adapun 25 ruas jalan yang terdampak di Jakarta adalah: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gaja Mada Jalan Haim Wuruk Jalan Mazapahit Jalan Merdeka Barat Jalan MM Thamrin Jalan Jendral Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polisi Jalan Kaya Karingin Jalan Tomang Raya Jalan Jendral S. Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR. Stasiun Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita junior dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top