Tim Hukum PDI-P Pertanyakan “Legal Standing” Kuasa Hukum KPU karena Ketuanya “Plt”

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan status hukum pengacara yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan dugaan kesalahan prosedur pada proses pemilihan parlemen (Pemilu) 2024.

Sidangnya kini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gayus mengatakan, tim kuasa hukum KPU saat ini sedang menerima pelimpahan wewenang dari Plt Ketua KPU.

Namun pihaknya mempertanyakan apakah Pj Ketua KPU yang hanya menjabat selama 90 hari itu diberi wewenang oleh Presiden untuk menunjuk kuasa hukum lembaga karena dalam undang-undang pemilu tidak ada istilah penjabat Ketua KPU.

Baca juga: Lewat Gugatan KPU, PDI-P Dinilai Pro Konstitusi

Apakah Presiden selaku kepala negara tertinggi yang menunjuk lembaga ini setuju dengan kewenangan yang memberikan kewenangan dalam tiga bulan terakhir terhadap perkara yang dilakukan mantan presiden tersebut, kata Gayos di ruang sidang PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur. , Kamis (18/7/2024).

Jadi kami ingin kepastian presiden menyetujui atau mempunyai kewenangan, kewenangan lain, yang ada dalam perintah presiden (presiden order), tambah Gayus.

Pengacara KFA tersebut mendapat surat kuasa dari Pj Ketua KFA, Muhammad Epifodin yang ditandatangani 6 orang komisaris, Mantan Ketua KFA, Hassim Assyiri, diberhentikan karena terlibat kasus asusila terkait jabatannya.

Lebih lanjut, Gayus berharap status hukum KPU jelas agar gugatannya tidak sia-sia.

Baca Juga: PDI-P Gugat KPU soal PTUN, Jarindra: Meski Aneh Tapi Tak Apa-apa

Uji cobanya juga sangat sulit. PDI-P bertukar argumentasi dengan juri dan pengacara KPU.

Majelis hakim mengatakan persoalan status hukum akan diputuskan kemudian bersamaan dengan pokok perkara di akhir persidangan.

Mereka mempersilakan Gayus menghadirkan ahli dan saksi untuk menyampaikan argumentasi terkait legal standing pengacara KPU tersebut.

Meski demikian, Ketua Panitia Kehakiman PTUN DKI Jakarta Joko Setiono meminta kuasa hukum KPU berinisiatif mencari landasan hukum apakah harus ada persetujuan presiden bagi Plt Ketua KPU untuk menunjuk tim kuasa hukum.

“Soal persetujuan atau tidak, harusnya KPU yang mengambil inisiatif,” kata Joko.  

Sementara itu, kuasa hukum KPU Saleh mengatakan, pihaknya mendapat penugasan dari Plt Ketua KPU yang ditunjuk seluruh komisaris.

Protokol yang dibawa ditandatangani oleh 6 anggota KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top