Bawaslu Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan Sudah Terpenuhi Usai Pemilu Ulang Gorontalo

GORONTALO, virprom.com – Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan Gorontalo VI masuk dalam pemungutan suara (PSU) yang digelar pada Sabtu (13/7/2024) di Provinsi Boalemo dan Pohuwato di Gorontalo.

PSU di Gorontal didasarkan pada kurangnya calon anggota parlemen perempuan, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang.

“Ya, benar. Kebetulan saya langsung mengikuti dan terisilah ruang yang tercipta dari putusan Mahkamah Konstitusi. Waktu yang akan menentukan bagaimana hal ini akan berkembang hingga akhir,” kata Puadi di Boalem, Gorontalo, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu Kawal Pilkada Ulang di Lapas Boalemo Gorontalo dan Pastikan Hak Pilih Narapidana

Puadi menjelaskan, Bawaslu mendatangi TPS di Gorontal untuk memastikan mekanisme PSU yang diterapkan KPU sudah memadai.

Menurut dia, jumlah calon anggota parlemen perempuan di Gorontal sudah melebihi 30%.

“Sekarang sudah di atas 30 persen. Awalnya 27 persen. Ini yang menyebabkan munculnya PSU. Sekarang hasil pantauannya sudah di atas 30 persen.” – katanya.

Sementara terkait perubahan daftar calon anggota parlemen pilihan masyarakat Dapil VI Gorontal, Puadi mengatakan antusiasme pemilih tidak berubah.

Apalagi, kata dia, lokasi PSU di Gorontal tidak terdampak banjir sehingga pelaksanaan PSU tidak menemui kendala berarti.

“Tidak, situasinya tetap konsisten. Meski ada beberapa wilayah dan wilayah yang tidak sengaja terkena banjir tidak termasuk dalam kategori wilayah PSU,” jelas Puadi.

Baca juga: Bawaslu Awasi Pemilihan Kembali di Lapas Boalemo Gorontalo dan Pastikan Hak Pilih Narapidana

“Jadi permasalahan ini masih bisa dicegah karena ada area pengawasan terhadap teman dan pegawai Bawaslu,” imbuhnya.

Sebelumnya, penerapan PSU ini disebabkan minimnya calon perempuan untuk menduduki jabatan legislatif di lima partai politik pada pemilu 14 Februari 2024 di daerah pemilihan 6 yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, dan PBB.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan 20 pemilu parlemen PSU dilaksanakan pada tahun 2024 berdasarkan keputusan perselisihan DPRD, DPR, dan DPD yang dibacakan pada tanggal 6 hingga 10 Juni.

Ada dua kasus yang harus diselesaikan PSU dalam waktu 21 hari atau maksimal 26-27 hari. Juni 2024. Kemudian 11 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari atau maksimal 5-9. Juli 2024

Lalu ada tujuh hal yang harus dilakukan PSU dalam waktu 45 hari atau paling lambat tanggal 20 dan 24 Juli 2024.

Selain PSU, Mahkamah Konstitusi menerima 24 gugatan lain dengan urutan berbeda, mulai dari penghitungan ulang suara, pemerataan suara, penjumlahan suara, hingga penetapan langsung suara hasil penghitungan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU RI siap menegakkan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Mereka juga mengumumkan jadwal pelaksanaan prosedur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk PSU, KPU menjadwalkan pemilihan ulang parlemen pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sedangkan penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024. Anda bisa menyimak berita terkini dan berita pilihan kami. langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top