PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal DPR RI (Sekyen) Indra Iskandar mencabut perkara praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum Indra Iskandar mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim yang menangani perkara praperadilan.

Hakim tunggal Ahmad Samuar membacakan putusan yang mengabulkan permohonan penarikan permohonan praperadilan, kata Humas PN Selatan Jakarta Dujamto, Senin (27/05/2024).

“Bahwa permohonan penarikan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon kepada hakim praperadilan,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terhadap KPK digelar hari ini

Dengan adanya permohonan penarikan tersebut, maka proses praperadilan yang diajukan Indra Iskandar yang sebelumnya mempertanyakan status tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tinggal anggota DPR di RI pun terhenti.

Perkara praperadilan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal DPR RI menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 dan Surat Pemberitahuan tertanggal 19 Januari 2024. 2024. Untuk permulaan penyidikan (SPDP) Nomor: B/41 /DIK.00/23/01/2024 terhitung tanggal 22 Januari 2024.

“Perbuatan tergugat (KPK) dengan menetapkan penggugat sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Spindika dan VPDP merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum serta dinyatakan tidak sah.” telah dikatakan. permohonan perkara yang diajukan tim kuasa hukum Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gugat KPK, Indra Iskandar Pertanyakan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Kantor DPR

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama Hifi Liveati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Katur Prasetya, Edwin Budiman dan kawan-kawan.

Semuanya disangkakan melanggar Pasal 2 bagian pertama atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mula-mula melakukan penyidikan terhadap kemungkinan tindak pidana pengadaan barang/jasa di DPR RI Tahun 2019-2022 dengan nomor surat perintah penyidikan: Sprin. .Lidik-72/ Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

KPK juga meminta keterangan beberapa oknum terkait pembelian barang/jasa DPR RI Tahun 2019-2022.

Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR pun memberikan keterangan kepada KPK terkait penyidikan pada 30 Mei 2023.

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Pemohon mengajukan permintaan informasi berdasarkan surat permintaan informasi tertanggal 19 Mei 2023: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top