Bendum Beri Isyarat Muhammadiyah Terima Pengelolaan Izin Tambang untuk Ormas

JAKARTA, virprom.com – Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Hilman Latif memberi isyarat, Muhammadiyah akan menerima pengurusan izin pertambangan organisasi keagamaan.

Hal itu diungkapkan Hilman dalam sambutannya pada acara MoU PP Muhammadiyah dan Nano Bank Syariah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, PP Muhammadiyah ingin seluruh ikhtiar amalnya terus berlanjut dan berkesinambungan.

TK dan SD bagus, membantu masyarakat, keuangan bagus, usaha maju dan bisa berkembang, kata Hilman.

Hilman kemudian menyinggung kemungkinan PP Muhammadiyah memperluas kegiatan amal di luar pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Izin Tambang Organisasi Keagamaan

“Saya belum tahu apa yang ingin dikembangkan oleh Muhammadiyah ke depan, karena terlihat banyak gaduh di media sosial, ada konflik,” ujarnya.

Hilman mengatakan, banyak sekali kata-kata kecaman yang didengar oleh Muhammadiyah di media sosial. Kata ini ia pahami sebagai kata cinta terhadap organisasi.

“Citra pertambangan yang bisa jadi pencitraan, opini di masyarakat dan memang di sektor ini, ada salah urus dan dampak lingkungan yang tidak tepat di masyarakat, tidak boleh disalahkan, banyak instansi kita yang masih ragu, masih ada banyak yang ingin konfirmasi pendapatnya, apa itu dan sebagainya,” ujarnya.

Hilman berharap reformasi yang dilakukan PP Muhammadiyah di bidang sosial dan ekonomi dapat berhasil.

“Tapi menurut saya ini bagian dari tajdid ekonomi dan sosial (renovasi). Saya berharap tajdid ini bisa sukses,” ujarnya.

Baca juga: Soal Izin Tambang, Muhammadiyah: Menanti Integrasi Nasional

Sebagai informasi, PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi pada Sabtu (27 Juli 2024) apakah menerima atau menolak izin pertambangan tersebut.

Pengumuman tersebut akan dilakukan di Yogyakarta usai rapat konsolidasi nasional PP Muhammadiyah.

Ketentuan mengenai organisasi keagamaan yang dapat mengelola pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, terdapat aturan baru yang memperbolehkan organisasi publik atau beberapa organisasi untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur mengenai penerbitan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Baca Juga: Sekjen: Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Muhammadhiyah Disampaikan pada 27-28 Juli

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi pasal tersebut.

Organisasi publik atau banyak organisasi adalah organisasi publik keagamaan yang strukturnya menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk memberdayakan anggotanya secara ekonomi dan untuk kepentingan masyarakat atau umat. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top