Megawati Disebut Tahu Lebih Dulu soal Putusan MK daripada Kader PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batasan calon kepala daerah dibandingkan PDI-P kader.

Saya kira Bu Mega pun sudah mengenal kami sebelumnya. Tidak ada alasan untuk meragukannya, kata Deddy saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024). Malam.

Menurut Deddy, Megawati juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran PDI Perjuangan terkait putusan MK tersebut.

Namun Deddy belum mau membeberkan isi perintah tersebut. Menurut dia, instruksi Megawatt akan terungkap pada waktunya.

Baca juga: Keputusan MK Hidupkan Kembali Kartu Anies dan PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta

“Ada (pedoman khusus), tapi nanti saya belum bisa kasih tahu, pedomannya sudah tidak berlaku lagi,” kata Deddy.

Lanjutnya, PDI Perjuangan menganggap putusan MK merupakan hadiah sebelum mendaftarkan pemimpin daerah.

Alasan keputusan tersebut adalah PDI-P bisa mengirimkan wakilnya sendiri di banyak daerah tanpa menjalin hubungan dengan partai politik lain.

Misalnya, PDI-P bisa mengajukan calon di Pilkada Jakarta, meski 12 parpol lainnya sudah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

“Kita bersyukur hari ini kita mendapat bingkisan dari MK, setelah diambil paksa oleh pengadilan keluarga, hari itu kita kembali mari berpikir,” kata Deddy.

Baca juga: Mengubah Permainan Pilkada, Ini Pendapat Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Batasan dan Mengakhiri Rencana Jual Beli Tiket.

“Iya, kalau di depan konstitusi kita dikhianati, sekarang sepertinya Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan keabsahan organisasi itu, sehingga menyebabkan kita mengambil keputusan yang kita anggap sangat penting,” kata Gubernur.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pemilihan Gubernur Jakarta dipastikan turun signifikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah kriteria pemilihan kepala daerah melalui putusan 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh. dan Gelora. .

Anggota parlemen Jakarta yang menimbulkan kontroversi karena “pembelian tiket” Koalisi Indonesia Maju kini bisa berubah.

Otomatis eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak punya partai politik memperebutkan 20 persen kursi DPRD DKI Jakarta, otomatis diunggulkan.

 

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu sebelumnya untuk menjadi gubernur di Jakarta.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keputusan pemilihan pimpinan daerah partai politik, sama dengan ambang batas pemilihan pimpinan daerah yang mandiri/perorangan/nonpolitik sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Daerah. pemilu. hukum. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top