Kasus “Vina Cirebon”, Eks Wakapolri: Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, bukan hanya Inspektur Rudiana yang akan dimintai keterangan terkait penanganan kasus pembunuhan Vina. . . Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, namun seluruh masyarakat Rudiana saat itu harus ditangkap dan dimintai keterangan.

“Tentunya, jangan hanya melihat Inspektur Rudiana saja, anak buahnya juga ikut terlibat dalam penangkapan tersebut. Kasat Serse dulu dan sekarang. Semua orang harus menyerukan ini,” kata Oegroseno dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, Inspektur Rudiana tidak bisa melakukan semuanya sendirian. Oleh karena itu, ia harus didampingi atau didampingi oleh bawahannya.

Baca juga: Menteri Gabungan Polhukam Ajak Terdakwa Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

“Tidak mungkin Inspektur Rudiana memulai penulis cerita yang keluar di Majelis Besar, cerita tidak benar, lalu dia langsung turun ke tempat kejadian, tidak mungkin, dia pergi bersama anak buahnya. “Kalau begitu, perintah Rudiana harusnya. dikonfirmasi mulai sekarang agar kita dapat informasi yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Oegroseno meminta segera dibentuk tim pencari fakta untuk mengusut dan mendalami lebih lanjut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum diketahui nama tersangkanya.

Kemudian, kecurigaan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan dibatalkan dengan putusan sidang pertama Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Saya katakan dari awal karena ada masalah dengan Polres Cirebon dan Polda Jabar, sehingga perlu tim pencari fakta gabungan dari pusat agar tidak menimbulkan keraguan,” kata Oegroseno.

Baca Juga: Mantan Kapolri Sebut Akan Dibentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Vina Cirebon

Menurut dia, tim gabungan akan dibekali ahli di bidangnya seperti ahli DNA dan otopsi sehingga bisa diperoleh analisis yang lengkap.

Tenaga ahli ini dibutuhkan karena nantinya akan membantu mengungkap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.

“Bukan fakta seutuhnya, tapi dekat dengan fakta. Ini dekat dengan cerita sebenarnya. Jadi cerita itu sudah terungkap, misalnya atau sudah diperbaiki. Misalnya, kalau dia ingin mencari tahu secara kriminal, dia harus menemukan bukti-bukti yang dapat dikaitkan dengan pelaku kejahatan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, para ahli dalam laporan ini memiliki bukti-bukti yang jelas, saran ahli, serta saran dan pembelaan. Jadi mungkin ada bukti baru, kata Oegroseno.

Baca juga: Pegi Bebas, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

Kemudian, sebaiknya tim independen juga menelusuri kembali kejadian tersebut dengan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari laporan pertama pada 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan laporan Inspektur Rudiana pada 31 Agustus 2016.

“Ini harus kembali ke tempat terjadinya kejahatan. Seharusnya laporan polisi diputuskan, siapa yang membuat laporan polisi pada 26 Agustus, bukan laporan polisi Inspektur Rudiana yang dibuat pada 31 Agustus? Oleh karena itu, TKP harus segera dipulihkan, ujarnya.

Jadi, kembali ke tindak pidananya, siapapun pelakunya, dia yang datang ke TKP terlebih dahulu. Seharusnya dia membuat laporan polisi dulu, kata Oegroseno. Bersalah dalam kasus yang melibatkan Iptu Rudiana

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, sudah membeberkan beberapa kesalahan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top