Permohonan Tidak Jelas, Uji Materi soal UU Daerah Khusus Jakarta Tak Diterima MK

Jakarta, virprom.com – Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang. 2 Februari 2024 di Kawasan Khusus Jakarta.

Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (09/12/2024) di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat mengatakan: “Ambil keputusan, ambil keputusan; Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan usulan Pemohon berdasarkan uraian alasan usulan (Posita) dan pendapat hukum terkait dengan perkara yang dimohonkan Mahkamah tersebut di atas (Lampiran). Tidak yakin atau tidak yakin.

Baca juga: Kader Demokrat Akan Uji UU DKJ di Mahkamah Konstitusi untuk Menjadi Wali Kota Jakarta Pusat

Tuntutan ini dianggap kabur karena tidak memenuhi syarat formil tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 1 dan Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi. 2 PMK 2/2021.

“Karena Pos dan Pet tidak mematuhi Pasal 1, Pasal 31 UU MK, dan Pasal 10 PMK 2/2021, Mahkamah menilai usulan tersebut kabur atau tidak jelas. Dan pokok pengaduannya tidak akan dibahas lebih lanjut,” kata Guntur.

Uji materi tersebut diajukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Taufiqur Rahman.

Baca Juga: Heru Budi Sebut Akan Digelar Upacara Khusus Perubahan Nama DKI Menjadi DKJ

Ia mengajukan uji materi terhadap tiga pasal dan enam ayat UU DKJ yang dinilai inkonstitusional pada tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi meminta diterbitkannya Pasal 1(1) dalam penerapannya. 0, Pasal 6 par. Pasal 1 dan 14. Pasal 1, 2, 3, dan 4 UU DKJ inkonstitusional.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta agar Korea Utara bersama pemerintah membuat undang-undang tentang daerah/daerah otonom di daerah khusus Provinsi Jakarta. Dapatkan berita dan pembaruan terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top