Gazalba Saleh Tak Laporkan Kepemilikan Alphard-Rumah Mewah dalam LHKPN

JAKARTA, virprom.com – Ahli Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN) Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Danny, mengatakan tidak ada laporan dalam LHKPN hakim Mahkamah Agung nonaktif terkait kendaraan Alphard Ghazalba. Saleh.

Hal itu diungkapkan Danny saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi di Pengadilan Tinggi (MA) kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ghazalba Saleh.

Dalam Deny, jaksa KPK mendalami kepemilikan mobil mewah Gazalba Selah di LHKPN. Namun Gazalba hanya melaporkan tiga mobil dalam catatan PDA.

Mengenai kepemilikan Alphard, apakah ada informasi bahwa terdakwa pernah memiliki Alphard? – tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2023).

Baca Juga: Noordin Khalid Diduga ‘Membuat Kasus’ Melalui Kakaknya Ghazalba Saleh

“Dalam laporannya (Ghazalba Saleh) tahun 2010, 2016, 2017 sampai tahun terakhir 2020, mobil yang dilaporkan adalah Toyota Avanza, banyak mobil yang dimiliki 2 sampai 3 mobil, namun dimuat di laporan terakhir. ., jadi tinggal 1 saja,” kata Danny.

Danny menjelaskan, ada beberapa mobil yang dilaporkan di LHKPN Gazalba, antara lain Honda City dan Toyota Fortuner, sedangkan Toyota Alphard tidak pernah dilaporkan.

Jaksa BPK juga mengusut kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Gazalba pada tahun 2020.

Meski demikian, Danny mengatakan hakim Pengadilan Tinggi nonaktif tersebut tidak pernah melaporkan aset yang berada di Tanjung Barat tersebut.

“Kami tidak menemukan adanya kepemilikan tanah dan bangunan di Tanjung Barat pada tahun 2020 karena jika Anda menyatakan memilikinya pada tahun 2020, maka laporannya akan masuk pada periode tahun 2020 atau 2021, namun pada tahun 2021 di Kami tidak. menemukan barang tersebut,” kata Danny.

Baca juga: Saudara Hakim Agung Ghazalba Saleh Tolak Bersaksi, Hakim Minta Tetap Berikan Keterangan

Kejaksaan KPK terus mengonfirmasi beberapa aset yang diduga milik Ghazalba Saleh. Misalnya villa di Bagara yang dibeli pada tahun 2021. Namun aset tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pembelian Juni 2021 harus masuk periode 2021. Dan kami belum mendaftarkan kepemilikan aset di kawasan Bagor,” kata Danny.

“Jadi untuk Citra Grandnya?” – lanjut jaksa.

“Tidak ada kepemilikan Citra Grand dalam catatan kami,” jawab Danny.

Selain itu, Danny juga mengatakan rumah Gazalba di kawasan kelas atas Sedayu Kelapa Gading tidak terdaftar di LHKPN.

Dalam perkara ini, Ghazalba Saleh diperintahkan menerima uang pengganti dan TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait perkara Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top