Peluang Emas Sektor Properti di Era Pemerintahan Prabowo

Terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029 membawa angin segar bagi berbagai sektor perekonomian, termasuk sektor real estate.

Karena visi pembangunan yang ambisius dan berpihak pada rakyat, diharapkan pemerintahan baru mampu menjadi katalis perubahan ke arah positif. Terutama di sektor properti yang telah lama menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Sektor properti tidak hanya menyediakan perumahan berkualitas bagi masyarakat, namun juga mendorong pertumbuhan berbagai industri terkait seperti konstruksi, manufaktur bahan bangunan, jasa keuangan, dan transportasi.

Sektor ini mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dengan nilai mencapai Rp2,349 triliun hingga Rp2,865 triliun per tahun (14,63-16,30 persen terhadap PDB Nasional).

Dari sisi penerimaan perpajakan, sektor real estate memberikan kontribusi sebesar Rp185 triliun kepada pemerintah pusat (sekitar 9,26 persen terhadap penerimaan pajak pusat) dan sebesar Rp92 triliun kepada pemerintah provinsi (31,86 persen terhadap total Pendapatan Pokok/PAD Provinsi).

Salah satu janji utama Prabowo-Gibran adalah target membangun 3 juta rumah selama mereka menjabat sebagai pemimpin. Tujuan tersebut merupakan upaya mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 12,75 juta rumah.

Program ini akan fokus pada masyarakat kelas menengah yang kesulitan mendapatkan hunian berkualitas dan terjangkau.

Skema perumahan 3 juta juga akan menyasar kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti pekerja lepas dan mereka yang tinggal di daerah kumuh.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan memperkuat kebijakan pembiayaan perumahan dengan memberikan subsidi dan akses terhadap pinjaman yang terjangkau melalui program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan penerapan kebijakan Loan to Value (LTV) 100 persen.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membeli rumah tanpa uang muka yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan perumahan dan perluasan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perizinan dan perencanaan udara

Tantangan birokrasi dan peraturan di sektor real estate di Indonesia merupakan masalah yang terus menerus menghambat pertumbuhan sektor ini.

Industri real estate yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional seringkali dihadapkan pada permasalahan perizinan, peraturan tata ruang yang rumit, dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pengembangan proyek perumahan.

Proses perizinan yang rumit merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pengembang properti.

Dalam beberapa kasus, pengurusan izin mendirikan bangunan bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Mulai dari pengajuan izin lokasi, amdal (Analisis Dampak Lingkungan), hingga penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Birokrasi yang berlapis ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang, memperlambat laju pelaksanaan proyek, dan meningkatkan biaya operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top