KIM Plus Bakal Rapat Buntut Putusan MK yang Ubah “Threshold” Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyatakan akan menggelar rapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peluang pemilihan kepala daerah.

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua Umum Golkar (Vacatum) Ahmad Doli Kurnia saat ditanya tanggapan KIM Plus terhadap keputusan MK.

Ya kalau kita gabung ke Partai Golkar dari Koalisi Indonesia Maju, maka harus ada pertemuan, kata Dolly, Selasa (20/8/2024) di JCC, Jakarta.

Dia mengatakan, kelompok KIM Plus pengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta akan mengkaji putusan MK.

Sebab, putusan baru dibacakan sebelum para pihak menerima salinan lengkapnya.

Baca juga: PDI-P dan Anies Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Golkar: MK Selalu Kejutan

“Kadang ketika sudah ada keputusan, kita tidak tahu syaratnya apa, sampai kita tahu apakah bisa dilakukan, apakah harus dilakukan sekarang,” kata Dolly.

Meski keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada berarti lahirnya banyak pasangan calon lainnya di pilkada, khususnya di Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI meyakinkan KIM Plus akan tetap stabil.

“Iya Insya Allah kita sudah diuji, kita sudah memenangkan pemilu presiden kemarin,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan pergantian kepemimpinan negara melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Buruh dan Gallora.

Dalam putusannya yang diambil pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan 25 persen suara yang diterima partai politik/gabungan parpol berasal dari keputusan DPRD sejak makan . Pemilihan dewan, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Duet Ennis-Ahok di Putusan MK Jakarta Cegah Kagub Turunkan Mereknya sebagai Kawagub

Keputusan MK adalah batasan pemilihan kepala daerah dari partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada sama dengan batasan pemilihan kepala daerah secara mandiri/perseorangan/non-partai. garis.

Hal ini berimplikasi pada jabatan gubernur Jakarta, yang memicu kontroversi mengenai “tiket” kelompok Indonesia Maju yang kini mungkin berubah.

Otomatis eks Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan yang tak punya partai politik dan meraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis diunggulkan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, batas menjadi calon gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu pertama.

PDI Perjuangan yang tidak bisa memilih salah satu karena tidak punya mitra untuk mencapai 20 persen, kini bisa mendengarkan berita pilihan dan berita hanya dari kami, langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top