Resmi Naik, Ini Biaya Tol ke Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota

JAKARTA, Kompass.com – Jasa Marg Metropolitan Municipality mengumumkan revisi tarif tol antar kota yang mulai berlaku hari ini (Minggu, 22/09/2024).

Ruas tol tersebut meliputi ruas Kawang-Tomang-Pluit yang dioperasikan oleh PT Jasa Margara (Persero) Tbk dan ruas Kawang-Tanjung Priok, Ankol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh Cita Margara Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Mengacu pada Instruksi Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tol yang akan diterapkan di Tol Kawang-Tomang-Pluit adalah Rp500, dari sebelumnya tarif Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan golongan dan .

Baca Juga: Tol Dalam Kota Resmi Dinaikkan Hari Ini

Sedangkan kendaraan Golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000, serta kendaraan Golongan IV dan V mengalami penyesuaian sebesar Rp1.500 dari tarif sebelumnya.

Dari perubahan tersebut, jika pengguna jalan menuju Bandara Soekarno Hatta melalui Gerbang Tol Jagorawi melalui Tol Inc. City, akan dikenakan tarif tol yang berkisar antara Rp 26.000 hingga 26.500.

Rinciannya adalah: Tol Zagorawi Rp 7.000, Tol Cililitan Rp 11.000 dan Cengkareng (Profesor Dr Ir Sedijatmo) Rp 8.500. Jadi ada selisih Rp 500 dibandingkan tarif sebelumnya Tarif ini berlaku bagi pengguna kendaraan kelas satu

Sedangkan jika pengguna jalan menuju Bandara Soekarno Hatta melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek melalui Tol Inc. City, maka tarif tol yang sebelumnya telah dibayar Rp 26.000 akan berubah menjadi Rp 26.500.

Rinciannya, Tol Jakarta-Sikampek (Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tantan) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Sengkareng Rp 8.500. Tarif ini berlaku bagi pengguna kendaraan kelas satu

Baca Juga: Rencana SIM Keliling Jakarta Minggu Ini, Hanya 2 Tempat

Berikut tarif tol dalam kota mulai hari ini, Minggu (22/9/2024); Kendaraan Kelas I (mobil penumpang, truk ringan dan bus): 11.000 kendaraan Kelas II (truk 2 gandar): 16.500 kendaraan Kelas III (truk 3 gandar): 16.500 kendaraan Kelas IV (truk 4 gandar): Rp 19.000 Kelas V Kendaraan (truk 5 gardan): Rp 19.000 Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top