Banyak Anggota DPR Dilarang Konstituen Hadiri Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, sehingga Tak Kuorum

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua DPR Bidang Legislatif (Balig) Ahmad Bedwi (Avec) mengatakan ketidakhadiran anggota DPR membuat Majelis Umum tidak bisa mengesahkan amandemen UU Palakada yang tidak memenuhi syarat kuorum. .

Menurut dia, sebagian besar anggota DPR dilarang mengikuti rapat umum karena istri dan warga daerah pemilihannya.

Ia menganggapnya sebagai inspirasi bagi masyarakat.

“Ya, semuanya tidak ada karena, misalnya. Istri saya menelepon dan menyuruh saya untuk tidak pergi. kata Uke, Kamis (22/8/2024) di Gedung DPR, Sinan, Jakarta.

Baca selengkapnya: Tidak Ada Silabus. Rapat umum pengesahan UU Pilkada dibatalkan hari ini

Ivic menganggap pemanggilan anggota DPR sebagai permintaan untuk tidak menghadiri rapat umum.

Ia juga mengakui bahwa konstituennya sendiri dilarang menyetujui amandemen undang-undang pemilu daerah.

Namun Uke belum mau membeberkan siapa yang melarang istri dan pemilihnya.

“Saya tidak perlu membicarakannya,” tambah Ivic.

Sebelumnya, Wolesi Jirga membatalkan rapat umum sesuai dengan agenda persetujuan perubahan UU Pilkada. Kamis pagi (22/8/2024)

Wakil Juru Bicara DPR Sufi Dasco Ahmed mengatakan rapat tidak bisa digelar karena kuorum tidak terpenuhi.

Baca selengkapnya: Pengunjuk rasa tolak UU Pilkada yang Hancurkan Pagar Gedung DPR

“Sesuai aturan di DPR, rapat umum harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Setelah ditunda selama 20 menit, peserta rapat tidak mencapai kuorum,” kata Dasco di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Jadi pertemuan ini tidak bisa dilakukan, lanjut Dasco.

Katanya, itu karena tidak ada kurikulum. Oleh karena itu, amandemen UU Pilkata tidak bisa disahkan.

“Amandemen UU Pilgada tidak bisa disahkan begitu saja,” kata politikus Partai Kirendra itu.

Sementara itu, di luar gedung DPR, masyarakat memprotes tidak disahkannya UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top