Ipda Rudy Soik Disanksi Usai Bongkar Mafia BBM, DPR Minta Penjelasan Polri

JAKARTA, virprom.com – Komisi III DPR RI meminta Polri transparan dalam penanganan kasus pidana terhadap anggota Polsek Kupang Ipda Rudi Soik.

Sebab, Ipda Rudy divonis bersalah atas pelanggaran saat penyidikan dugaan bencana alam di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini perlu mendapat perhatian karena penuh nuansa pemanfaatan, kata perwakilan Komisi III Gilang Dielafarares dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Kasus Moral Rudy Soik Terhadap Polisi Ipda Penjarah Mafia Minyak Ilegal di NTT.

Geelang mengatakan, tindakan Rudy patut didukung dan dilindungi pihak kepolisian, karena dari pemeriksaannya terungkap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.

“Sungguh mengejutkan bahwa polisi seperti Rudy Soik harus didukung dan dilindungi, bukan dipermalukan. Apa ini? Benarkah polisi terlibat mafia minyak?” kata Gilang.

Diberitakan sebelumnya, nama Iptu Rudy Soik yang bertugas di Polres Kupang NTT mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Minta Diusut Kasus BBM Ilegal yang Diungkapkan Resmi Usai Insiden Karaoke.

Sebab, Ipda Rudy disebut-sebut membeberkan kampanye media sosial dan perdagangan manusia di NTT.

Namun pindah ke Papua. Atas keputusan tersebut, Rudy meminta pengadilan kepada Kapolri hingga Listo Sigit.

Awalnya Rudy memimpin permainan pemusnahan pembiayaan mafia minyak yang melibatkan anggota Polda NTT.

Bab ini dimulai dengan laporan masyarakat dan temuan kelompok mengenai kekurangan bahan bakar (SFU) di Timor.

Setelah diteliti, kekurangan tersebut disebabkan adanya permainan jaringan mafia yang mencakup banyak level.

Para penjahat yang tergabung dalam tim pengumpul ini banyak mendapat barcode dari instansi pemerintah untuk membeli bensin.

Minyak tersebut kemudian dijual ke dunia usaha, beberapa di antaranya diselundupkan ke Timor Timur untuk berbagai keperluan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rudy memperoleh surat perintah penggeledahan dan menangkap salah satu pedagang di Alak, Kupang pada Sabtu (15/6/2024).

Pada hari yang sama, ia mengundang Asisten Komisaris Johannes Suhardi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang, untuk mengamati dan mengevaluasi dirinya di salah satu restoran yang dibuka untuk umum.

Rudy kemudian masuk ke ruang karaoke restoran tersebut, disusul Johans dan dua polisi wanita lainnya yang merupakan temannya, sedangkan yang lainnya berada di luar.

Namun tim Propam Polda NTT tiba-tiba masuk ke dalam ruangan. Kemudian Ipda Rudy ke pengadilan karena selingkuh dengan istri seseorang.

Sementara itu, 12 anggota tim penindakan mafia BBM juga langsung diberhentikan dari Polres Kupang.

Di pengadilan, Rudy dinyatakan bersalah dan diberhentikan (dimutasi) dari Polda Papua selama tiga tahun pada Rabu (28/8/2024). Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top