Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

JAKARTA, virprom.com – Wakil Direktur Badan Pengkajian MPR Benny Kabar Harman mengatakan, tidak ada rekomendasi pembahasan Badan Pengkajian MPR untuk mengembalikan UUD 1945 ke teks aslinya.

Salah satu pengurus Partai Demokrat mengatakan, tujuan pidato amandemen konstitusi selama ini hanya untuk menyempurnakan amandemen konstitusi yang sudah ada.

“Tidak ada rekomendasi untuk dibahas di badan pengkajian untuk kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata Beni kepada wartawan di Gedung DPR Sanyan, Jakarta, Senin (24 Juni 2024).

Ia menambahkan, “Namun, menurut badan pengkaji, ada pembicaraan untuk mendorong revisi kembali untuk melengkapi UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen.”

Baca Juga: Badan Pengkajian MPR Sebut Pidato Amandemen UUD 1945 Masih Bisa Diperdebatkan

Lebih lanjut Benny mengatakan, UUD 1945 hasil amandemen sebelumnya memerlukan klarifikasi terhadap beberapa ketentuan terkait ketatanegaraan.

Menurut dia, ada kekhawatiran ketidakjelasan dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Semua kekuatan yang ada sebenarnya adalah teman kami di lembaga pemeringkat, ingin melihat reformasi,” kata Benney.

Lebih lanjut, ia menambahkan, sejumlah usulan telah diterima Badan Pengkajian MPR terkait perdebatan amandemen ini, antara lain penghidupan kembali Ringkasan Kebijakan Nasional (GBHN) dan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden kembali

Namun, dia menegaskan kembali usulan tersebut masih dalam pertimbangan dan belum ada pembahasan formal di tingkat parlemen.

Baca Juga: Bamsoet dan La Nyala Klaim Parpol Setuju Amandemen Tapi PAN Tak Termasuk

“Jadi kalau ada kelompok atau golongan yang menginginkan kembalinya UUD 1945, saya kira itu pasti pembahasan yang bisa dibicarakan. Namun wacana seperti itu bisa dikatakan belum ada di MPR. ” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.A. La Nyala Mahmood Matlitti mengklaim seluruh parpol telah sepakat mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke bentuk aslinya.

Saat ini UUD 1945 merupakan hasil amandemen pasca reformasi tahun 1998.

La Nyala mengatakan partainya sedang melakukan pembicaraan dengan seluruh pimpinan partai, termasuk PDI Perjuangan, untuk mengembalikan UUD 1945 ke kondisi sebelum amandemen.

“Iya tentu (komunikasi dengan PDI-P). Semuanya pasti ada karena semua pihak sudah sepakat, kata La Nyala saat ditemui di Sanyan, Jakarta, Minggu (23 Juni 2024).

Ia juga mengatakan, Presiden terpilih Prabowo Subiano periode 2024-2029 telah sepakat mengembalikan UUD 1945 sebelum reformasi 1998.

Baca Juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik karena Semua Parpol ngotot Setujui Amandemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top