“Game Changer” Pilkada, Ini Pertimbangan MK Ubah “Threshold” dan Akhiri Siasat Borong Tiket

JAKARTA, virprom.com – Layaknya Pemilihan Presiden (pilpress) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah permainan kompetisi lima tahunan tersebut setelah mencatatkan kemajuan di satu jam terakhir menjelang penetapan tahun 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), sepekan jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah di 508 daerah untuk pilkada, KPU mengeluarkan beberapa keputusan penting Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang paling kritis: mengubah ambang batas pemilihan kepala daerah. Batasan calon kepala daerah sama dengan jalur mandiri

Mahkamah Konstitusi Tinggi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang meminta partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah.

Kedua partai tersebut sudah menggugat Pasal 40 UU Pemilu, yang secara umum membatasi pengangkatan kepala daerah hanya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu parlemen sebelumnya.

Baca juga: MK DKI Ubah Batasan Ambang Batas Daerah, Batasnya 7,5 Persen

Mahkamah Konstitusi menegaskan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan pelaksanaannya dan harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 dibiarkan terus diterapkan maka akan membahayakan jalannya demokrasi yang sehat,” kata Hakim Undang-Undang Konstitusi Annie Narbaningsih dalam putusannya. Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-Pertimbangan. XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmik memberikan pendapat yang sependapat dan Guntur Hamzah memberikan pendapat berbeda.

Mahkamah Konstitusi Tinggi juga sependapat dengan Partai Buruh dan Gelora bahwa pembentuk undang-undang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 sebelumnya tentang penyusunan undang-undang pemilu daerah.

Baca juga: Parpol yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usulkan Calon Kepala Daerah, Putuskan MK

Dalam putusannya 19 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Tinggi menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah, jika memenuhi jumlah suara yang dipersyaratkan pada pemilu parlemen sebelumnya.

Namun, inti dari keputusan tersebut diabaikan dalam revisi undang-undang pemilu daerah yang diterbitkan pada tahun 2016, ketika Indonesia mengupayakan rencana transisi ke pemilu daerah, dan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak ditinjau.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan membatasi pengangkatan kepala daerah oleh partai politik sama saja dengan membatasi pengangkatan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/rakyat.

MK menegaskan keputusan adanya kesetaraan antara penunjukan calon perseorangan dan calon partai politik dalam pilkada.

Selain itu, penetapan batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dinilai membuat komitmen masyarakat terhadap partai politik berada di bawah ambang batas.

Baca juga: Dewan DPRD Akan Bikin Bentrok Kursi di Pilkada Demokrat, Kata MK

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 UUD 1945 yang mewajibkan pemilihan kepala daerah secara demokratis, kata MK – membuka kebebasan bagi partai politik peserta pemilu untuk memiliki suara sah untuk mengangkat kepala daerah. calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top