DPR Siapkan Aturan untuk Beri Tanda Kehormatan bagi Anggota Dewan

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun aturan pembagian honorarium anggota DPR di akhir masa jabatannya, Selasa (17/9/2024).

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Badan Keahlian DPR (BKD) Lidia Suryani Widayati menjelaskan, tanda kehormatan diberikan atas kesetiaan dan pengabdian para anggota DPR.

Tujuannya, memberikan tanda kehormatan kepada anggota DPR atas kesetiaan dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat dalam perjuangan mencapai tujuan pemerintah demi kepentingan bangsa dan NKRI, kata Lidia Jenderal. Perakitan. pertemuan, Selasa.

Lidia mengatakan, penghargaan ini diberikan pimpinan DPR kepada anggotanya yang turut serta dalam kesetiaan dan pengabdiannya kepada rakyat.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU Mahkamah Konstitusi Periode Berikutnya

Penghargaan juga diberikan kepada anggota yang memperjuangkan tujuan rakyat untuk menjamin tujuan pemerintah demi kepentingan bangsa dan pemerintahan.

Lidia mengatakan, dekorasi tersebut meliputi sertifikat penghargaan dan medali bintang. Jumlah bintang pada medali disesuaikan selama keanggotaan.

Lencana kehormatan adalah lencana kehormatan di DPR yang tidak bisa disamakan dengan lencana kehormatan menurut undang-undang mengenai nama, lencana dinas, dan lencana kehormatan, kata Lidia.

Lidia menambahkan, penghargaan ini diusulkan oleh sayap dengan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung DPR dan diputuskan oleh pimpinan DPR.

Baca Juga: Sri Mulyani Menangis Saat Rapat Pembahasan RAPBN DPR 2025

Ia juga merinci, Medals of Honor memiliki tingkatan satu bintang hingga enam bintang. Setiap bintang menunjukkan masa kerja anggota.

Selain anggota, tanda kehormatan juga diberikan kepada anggota tidak tetap yang telah mengabdi minimal dua tahun enam bulan, kata Lidia.

Anggota Baleg DPR RI Zainuddin Maliki meminta agar pembayaran tanda hormat kepada anggota pengganti sementara ditinjau kembali.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga merekomendasikan agar anggota yang benar-benar aktif mendapat penghargaan.

“Makanya penghargaan ini merupakan suatu kehormatan yang diberikan hanya kepada mereka yang layak untuk dihormati, karena menurut saya ada anggota yang tidak layak untuk dihormati, menurut saya, karena masyarakat tahu bahwa mereka tidak pernah masuk.” katanya. Zainudin.

Baleg akan terus membahas usulan peraturan tersebut pada rapat panitia kerja. 

Wakil Ketua DPR Baleg Willy Aditya pun menegaskan, harus ada standar yang jelas dalam pemberian penghargaan tersebut.

Baca juga: Sehari kemudian, DPR menyetujui UU Kementerian Provinsi dan Kementerian Luar Negeri

“Supaya kita tidak dianggap tidak sopan, yang namanya medali parlemen, saya khawatir ini sensitif, supaya kita tidak dikutuk dan diintimidasi seperti itu, tidak,” kata Willy.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyarankan agar tidak hanya anggota DPR yang dihormati, tapi juga pegawai dan tenaga ahli staf DPR RI.

“Iya, kita akan menata ulang agar kalau bicara soal medali parlemen atau bintang senayan atau apalah sebutannya, kategorinya akan diperluas dan tidak hanya anggotanya saja, tapi mereka juga punya support system,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top