PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

JAKARTA, virprom.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tak mau mengambil sikap dan banyak berkomentar atas kebijakan pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) mengelola perusahaan pertambangan.

Astono Chandra Dana, Ketua Departemen Agama dan Kerohanian PHDI, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut.

Jadi kita harus belajar dulu, belajar dulu, kita belum ambil keputusan karena masih ujian ulang, kata Astono saat ditemui Wisma Sangha di Theravia, Jakarta Selatan, Sabtu (08-06-2024).

Dia menjelaskan, PHDI akan mengkaji lebih lanjut karena selama ini pihaknya belum terlibat dalam kasus seperti itu.

Baca juga: Izin Tambang Ditolak Organisasi Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tidak Dilatih untuk Ini

Menurut Astono, pihaknya sedang mengembangkan umat Hindu. Dengan begitu dia tetap belajar.

“Menganalisis seperti apa dan apa dampaknya jika kita menerimanya seperti itu. Misalnya apa jadinya kalau kita tidak terima, kita juga harus memperhitungkannya,” ujarnya.

Ormas keagamaan diketahui bisa mengelola perusahaan pertambangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam skema ini, organisasi keagamaan mendapat prioritas jika ingin mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). Dengarkan berita terbaru dan penawaran kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top