Lusa, DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat KHDR RI (Baleg) mengajukan rancangan undang-undang (UU) Dewan Menteri Negara dan Dewan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada Kamis (19) dalam sebuah konferensi. / 9/2024).

“Iya iya (Kamis),” kata Ketua Baleg KHDR RI, Wihadi Wiyanto, Selasa (17/9/2024).

Wihadi menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat bisnis sebelumnya.

“Iya, kemarin sudah jelas hasilnya di rapat kerja dan akan dibawa ke rapat berikutnya. Ya kalau lihat rapat berikutnya, bisa jadi minggu ini,” kata Wihadi.

Baca Juga: Amandemen Undang-Undang Kementerian Negara dan Perdana Menteri akan mulai berlaku minggu depan

Menurut dia, hal itu juga dibahas dalam pertemuan dengan Menteri Negara dan Organisasi Persetujuan Proyek Wantimpres, Badan Pembahasan (Bamus) KHDR RI.

“Ini Rapim, Bamus,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, Majelis Hakim Indonesia (KHDR) banyak membahas perubahan Undang-Undang (UU) di akhir masa jabatan 2019-2024.

Beberapa di antaranya adalah amandemen UU Menteri Negara dan UU Penaklukan.

Baca Juga: Pelanggar Pra-5 Bisa Jadi Profesional Vantimpres: Kualitasnya Lebih Rendah

RUU Menteri Negara memuat sejumlah perubahan, termasuk keputusan pengurangan jumlah kementerian.

Saat ini, dalam salah satu amandemen Undang-undang RI, Wantimpres, disebutkan jumlah anggotanya akan memenuhi kebutuhan presiden. Dengarkan berita terbaru dengan memilih feed berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top