KNKT Dukung Rem ABS Motor Masuk Regulasi Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh sepeda motor berkapasitas 150 cc ke atas wajib menggunakan sistem pengereman anti-lock (ABS).

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Subkomite Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wilden mengatakan ABS merupakan teknologi yang dirancang untuk mengurangi risiko ban selip saat pengendara sepeda motor melakukan pengereman keras.

Baca Juga: Diskon Kendaraan Listrik Agustus 2024, Wuling BinguoEV Capai Rp 75 Juta

Pengereman ABS adalah teknologi yang digunakan pada roda empat ke atas dan pada roda dua yang mengurangi risiko selip karena roda terkunci saat pengemudi mengerem keras pada kecepatan tinggi di jalan kecil dan licin,” kata Wheeldon kepada Kompas. .com, Senin (19/8/2024).

“Dalam beberapa kasus, teknologi ini terbukti sangat efektif dalam mengendalikan risiko yang ada,” ujarnya.

“Dalam kasus Malaysia yang telah menerapkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rem ABS pada sepeda motor dengan tenaga mesin tertentu, hal ini sebenarnya sudah melalui proses penelitian dan bergantung pada data pendukung, apalagi penelitian terkait sudah banyak. MIROS, sepeda motor,” kata Wheeldon.

Wilden mengatakan, belum ada ketentuan bagi Indonesia untuk menggunakan perangkat ABS pada sepeda motor.

Baca juga: Penurunan Harga Hatchback Agustus 2024, Suzuki Baleno Hingga Rp 32 Jutaan

“Alangkah baiknya jika ada diskusi untuk menerapkan hal ini di Indonesia juga karena kecelakaan sepeda motor sangat umum terjadi di Indonesia dan kecelakaan sepeda motor karena ngebut sulit dikendalikan di Indonesia,” kata Wheeldon.

Oleh karena itu, jika sepeda motor dibekali dengan kemampuan teknis yang baik untuk menurunkan angka kematian, maka tentunya hal ini sejalan dengan RUNK LLAJ yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian pada kecelakaan lalu lintas di Indonesia, ”ujarnya.

Baca Juga: PO 27 Trans Luncurkan Bus Tingkat Baru Keenam

Wilden mengatakan KNKT mendukung Indonesia dalam membuat undang-undang yang mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor. Meski demikian, Wilden menegaskan hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar.

“KNKT dalam hal ini tentu mendukung penuh hal tersebut, namun masih melalui proses penelitian yang baik oleh MIROS,” ujarnya.

“Mungkin saat ini Kementerian Perhubungan dalam Kebijakan Transportasi (BKT) bisa membuat policy brief terkait hikmah tersebut untuk disampaikan pada usulan peninjauan PP 55 Tahun 2012,” kata Wheeldon. Dengarkan berita terkini dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top