Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS 4G Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, pada Senin (10/6/2024).

Edward bertanggung jawab atas status yang diharapkan dari Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Telekomunikasi dan Aksesibilitas Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).

“Senin, 10 Juni 2024, permintaan Jaksa,” demikian bunyi prosedur Pengadilan Negeri Batavia Pusat yang dimuat di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Minggu (6 September 2024) malam.

Berdasarkan agenda tersebut, sidang pembacaan putusan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst berlangsung di Virjono Projodikoro, Ruang 1, pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Edward menerima uang sebesar US$1 juta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

Baca juga: Terdakwa Sadikin Rusli Divonis 4 Tahun Penjara karena Kasus BTS 4G

Jaksa mengatakan, uang tersebut ditransfer oleh mantan Direktur Utama (Direktur) Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Dana yang diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diberikan kepada Edward untuk mengusut kasus BTS 4G oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami menerima hadiah 1 juta ton dari Anang Ahmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irma Hermawan,” jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Batavia Pusat. (SEN), 4 April 2024

“Menyelesaikan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo 2020-2022 berkas 1,2,3,4 dan 5 tahun 2020-2022, agar tidak melapor dan mengontrol Kejaksaan Agung dan BOD RI,” tegasnya. kata jaksa.

Baca Juga: Ahsanul Kosasi Klaim Situasi BPK Tak Terpantau di BTS 4G

Jaksa menyebut dia meminta Edward menemui Anang Ahmad Latif di restoran golf Pondok Indah sekitar Juni 2022. Pertemuan ini terjadi karena Edward mengetahui kabar kasus BTS 4G yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung dari majalah Time.

“Terdakwa memberikan perlindungan hukum agar tidak dituntut akibat perbuatan polisi tersebut dan terdakwa membayar utang sebesar delapan juta,” kata jaksa.

Ia pun keberatan dengan permohonan Anang Ahmad Latif. Dirut Bakti ini kemudian meminta Galumbang Menak membantu menyiapkan 2 juta.

“Galumbang hanya menyiapkan uang sebesar $1 juta karena dia punya sebanyak itu, dan itu ada di dalam dua kantong hitam masing-masing $500.000,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Edward Hutahayan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Edward Hutahayan Didakwa Terima 1 Juta Dollar AS dalam Kasus BTS 4G

Hal ini juga merupakan pelanggaran Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top