Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

JAKARTA, virprom.com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai pelaksanaan pemungutan suara dan sistem noken/ikat di Thana Papua perlu dievaluasi.

Ia tampil sebagai ahli dalam sidang lanjutan kontroversi Pemilu Majelis Nasional (Pikeg) 2024 yang digelar MK kemarin (27 Mei 2024) dan mengatakan demikian.

Perwakilan Aswanto mengatakan, “Noken dianggap sebagai bagian dari hak tradisional masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah, namun sistem noken ini juga mendapat kritik karena memicu sistem perantara yang mengarah pada kebijakan moneter dan rentan dimanipulasi oleh elit politik. Senin

Hal itu ia sampaikan dengan membaca beberapa penelitian mengenai penggunaan sistem noken/ikat.

Baca juga: Ahli Sengketa Pemilu Legislatif, Mantan Hakim MK: Sebagian Besar Hasil Pilkada Papua Harus Dibatalkan

Katanya, ada metode noken yang mana seluruh masyarakat desa bertemu dan menyepakati pilihan peserta pemilu tertentu.

Alternatifnya, kepala desa/suku bertindak sebagai wakil masyarakat dan secara langsung memutuskan peserta pemilu mana yang akan dipilih.

Aswanto menegaskan, tidak ada batasan khusus dalam penerapan noken yang benar di suatu tempat.

Namun salah satu yang ditegaskan Aswanto adalah KPU harus menghitung suara seluruh desa yang memilih dengan sistem noken pada tahap pertama.

Sementara pada Pemilu 2024, banyak surat suara yang dikumpulkan melalui sistem Noken, yang sebenarnya tidak dihitung terlebih dahulu di tingkat TPS, melainkan langsung dihitung di tingkat kabupaten, bahkan di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Sistem Noken Apa yang Digunakan Masyarakat Papua pada Pemilu 2024?

Menurutnya, hal tersebut cenderung menimbulkan inflasi, penurunan bahkan perubahan hak suara. Sebab, tidak ada bukti yang relatif dapat dipercaya kemurnian hasil penghitungan di tingkat TPS.

“Ketika pemimpin adat atau suku mewakili masyarakatnya melalui musyawarah untuk memberikan nasihat kepada partai politik atau calon legislatif tertentu, maka tidak ada pihak lain yang mempunyai kuasa untuk melakukan perubahan,” kata Aswanto.

Lanjutnya, “Pemimpin adat/pemimpin suku memberikan suara kepada partai politik pemohon, namun suara tersebut hilang ketika dikumpulkan di tingkat provinsi/kabupaten. “Menurut saya, ini merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Aswanto meyakini fenomena tersebut akan sangat besar pada pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia menilai hasil pemungutan suara di sebagian besar wilayah Papua, khususnya Papua Tengah, harus dianggap sah karena tidak dihitung di tingkat TPS.

Baca juga: Sindir Nasdem – Wakil Ketua MK PAN, Kontroversi Pilpres, Perebutan Kursi di Pileg

“Padahal yang disampaikan pada hari pemilu adalah sistem Noken/Ikat dan masyarakat hadir untuk mencapai kesepakatan, bermusyawarah dan memastikan bahwa apa yang dibicarakan tadi benar bahwa (suara) dikembalikan (Of Tentu saja, “sering kali hal itu tidak terjadi,” katanya.

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perselisihan Pileg 2024 terbanyak yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yakni sebanyak 26 perkara.

Pada pemilu 2024, setidaknya tiga perempat dari delapan daerah pemilihan di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken/ikat di seluruh TPS.

Kabupaten yang terdaftar TPS sebagai penyelenggara sistem noken tanpa terkecuali adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai​​​​​​​​​​​​​dan Dogiyai.

Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional yang digelar di kantor KPU se-Indonesia, Papua Tengah mendapat banyak perhatian dari para saksi partai politik karena mereka melaporkan bahwa proses penghitungan suara lokal tidak transparan dan banyak saksi yang tidak menerima keberatan mereka. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top