PSI Akui Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Kini Dihentikan Pasca Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan partainya membantu Kaesang Pangarep, Ketua Umum, untuk menjaga kondisi Pilkada.

Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kesang dipastikan tak mencalonkan diri pada pilkada 2024.

Saya sebagai Sekjen Partai mengetahui ada salah satu staf administrasi kami yang berinisiatif membantu Mas Kesang mengurus administrasi Pilkada, kata Raja Yuli dalam keterangannya, Sabtu (24/08/2024). .

“Sebagai sahabat yang hampir setiap hari berinteraksi dengan Mas Kesang, saya tahu bahwa Mas Kesang sangat menghormati konstitusi,” ujarnya. 

Baca juga: Rencana Kaesang Maju Pilkada di Jateng Batal

Raja mengatakan keinginan PSI dan Aliansi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menginginkan Kaesang mencalonkan diri dalam Pilkada Jawa Tengah muncul sebelum Presiden PSI meninggalkan Amerika Serikat untuk mendampingi istrinya kuliah.

Namun Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, Kaesang sejak awal tidak pernah berminat menggelar pilkada.

Hingga berangkat ke Amerika Serikat, Kesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Mas Kaesang lebih memilih fokus bekerja dan mengurus keluarga, apalagi anak pertamanya akan segera lahir dan istrinya, Ibu Erin Gudono, sedang kuliah di salah satu kampus terbaik untuk diikuti di AS,” katanya. .

“Yang penting permohonan-permohonan ini diproses sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, semua proses administrasi dihentikan. PSI menghormati konstitusi dan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Prediksi Tak Ada Soft Landing Jika Terus Dorong Kesang Maju Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Kesang menyiapkan tiga surat sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (cavaguba) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini memproses surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/08/2024).

Surat itu diproses sebagai syarat pencalonan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jujamto kepada virprom.com, Jumat (23/08/2023).

Giuiamto menjelaskan, ketiga surat tersebut merupakan penegasan bahwa tidak pernah ada gugatan, penegasan bahwa hak pilihnya tidak dihilangkan dari daftar pemilih, dan penegasan bahwa ia tidak memiliki kewajiban utang. Dengarkan langsung berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top