Wakil Ketua KPK Beri Skor Kinerja Lembaga Sendiri 6,5

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Alexander Marwata menilai kinerja lembaga antirasuah yang dipimpinnya pada 2019-2024 sebesar 6,5 poin.

Skor ini mengalami penurunan dari rating kinerja sebelumnya sebesar 8.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat dipecat regulator dalam pembahasan penilaian kinerja KPC 2019-2024 yang menitikberatkan pada bobot hasil kepengurusan saat ini yang berakhir pada Desember 2024.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi (PSHK) dan Kerjasama.

“Menurut Pak Alex, dari 1 sampai 10, nilai berapa yang diberikan BPK untuk periode 2019-2024?” Tanyakan kepada petugas operator di Jakarta Selatan pada Jumat (06/09/2024).

Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat Sore

Alex kemudian mengatakan, dirinya yang pernah dua kali menjabat Wakil Ketua KPK ini merasakan KPK di bawah rezim hukum lama dan hasil amandemen UU KPK tahun 2019.

Menurut Pak Alex, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan BPK pada tahun 2015-2019 mendapat 8 poin.

Misalnya di babak pertama saya mendapat nilai 8. Ini hasil saya, kata Alex.

“Sekarang mungkin 6,5, tidak banyak bedanya,” lanjutnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bavitri Susanti memberi nilai 3 pada indikator 2019-2024.

Sementara itu, kinerja BPK di bawah kepemimpinannya pada 2015-2019 mendapat rating 6,5.

“Jujur kalau saya kasih nilai 3,” kata Bavitri.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kinerja KPK di bawah kepemimpinannya periode 2015-2019 sebesar 8 poin.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Bakal Minta Klarifikasi Bobby Nasution Usai Pastikan Keaslian Foto Pesawat Jet Pribadi

Kurnia kemudian memberi nilai “A” atas penampilannya pada tahun 2019-2024.

Sebenarnya sampai Desember 2023 jumlahnya tetap 5, tapi setelah Desember Firli (Ketua KPK) sudah menjadi 2 tersangka, kata Kurnia.

Dalam diskusi tersebut, ICW memaparkan laporan penilaian kegiatan KPK tahun 2019-2024 yang sangat dipengaruhi oleh reformasi undang-undang KPK.

Permasalahan yang mengemuka antara lain independensi pegawai, kewenangan memerintahkan penghentian penyidikan (JS3), dan isu menurunnya kualitas proses peradilan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top