“Smelter” Disewa PT Timah, Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis Dapat Rp 1,1 T

JAKARTA, virprom.com – Perusahaan bernama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, disebut meraup untung Rp 1,1 triliun dari kerja sama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan smelter.

Informasi tersebut disampaikan Manajer Keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman saat dihadirkan kepada terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka, sebagai saksi dugaan korupsi sistem tata niaga barang timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung. Timah (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT TIN Reza Andriansyah.

“Pada tahun 2018, kami memperoleh pendapatan sewa jasa pengolahan dan pemurnian logam dari PT Timah,” kata Ayu saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Jejak Polisi dalam Kasus Timah Rp 300 T: Pendukung Penambangan Ilegal di Admin Grup WA

Menurut Ayu, pendapatan PT RBT sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada 2018 berasal dari ekspor timah batangan.

Pendapatan perusahaan pengolah bijih timah tersebut meningkat setelah PT Timah menyewa smelter tersebut.

Bijih timah cair juga didatangkan dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk oleh penambang liar.

Ayu mengatakan PT Timah telah melunasi pembayaran kerjasama sewa smelter sejak 2018 hingga 2020.

“Ambil data pembayaran dari PT Timah?” kata jaksa

“Iya. Tahun 2018 kami memperoleh pendapatan sebesar Rp69.346.709.9502 dari PT Timah,” jawab Ayu.

Ayu kemudian mengungkapkan, pihaknya memperoleh Rp736.570.868.473 dari sewa pengecoran pada tahun 2019 dan Rp315.584.116.009 pada tahun 2020.

“Jadi totalnya sekitar Rp 1 (miliar)?” Dia bertanya lagi kepada jaksa.

“Rp 1,1 triliun,” kata Ayu. 

Dia membenarkan pendapatan Rp 1,1 triliun tersebut merupakan laba bersih kerja sama sewa pengecoran dengan PT Timah.

Ayu mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibayar oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top