Daihatsu Manut Soal Kebijakan Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

TANGERANG, virprom.com – Mulai Januari 2025, Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor menyertakan asuransi third party tanggung jawab (TPL).

Asuransi TPL menjamin risiko klaim pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerusakan pada orang lain.

Baca Juga: Mengikuti tren, Mitsubishi All New Triton kini punya tenaga ekstra

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran dan Perencanaan Korporasi Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan Daihatsu akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah.

“Setiap pemerintah mengeluarkan undang-undang harus berpikir matang. Termasuk mereka, mereka akan membicarakannya dengan Gaikindo,” kata Sri Agung pada GIIAS 2024 di ICE BSD City di Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Sri Agung mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaannya, baik perintah praktis (juklak) maupun perintah teknis (juknis).

“Nanti kita lihat pedomannya bagaimana, kita lihat juga pelaksanaannya, bagaimana pelaksanaannya, jadi kita lihat dulu karena juklaknya belum ada,” kata Sri Agung.

Baca Juga: Review Konsep Sustain-C, Mobil Listrik Honda Mendatang

Sebelumnya disebutkan, aturan terkait penggunaan asuransi TPL sedang disusun sebagai landasan penggunaan Undang-Undang Pembinaan dan Pemantapan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.

Baca Juga: Dibanderol Rp 680 Jutaan, Simak Spesifikasi Hyptec HT di RI

Kalau urusan pekerjaan, membeli mobil secara kredit akan dibarengi dengan kewajiban memasang asuransi mobil.

Kedepannya, asuransi kendaraan TPL menanggung tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan harta benda akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Diantaranya adalah tuntutan kerusakan mobil serta kerusakan tempat umum akibat kecelakaan mobil. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top